Kampanye #DirumahAja, Banda Aceh Gelar Vlog Competition

Banda Aceh – Lancarkan seruan pemerintah melawan Covid-19 lewat social distancing dan #DirumahAja, Humas Kota Banda Aceh gelar Vlog Competition Banda Aceh Tanggap Covid-19.

Kabag Humas Setdako Banda Aceh, Irwan menyebutkan generasi muda Banda Aceh yang dikenal disiplin dan kreatif. Walau sedang #DirumahAja tetap akan menyalurkan ide-ide kreatifnya.

“Kreatifitas vloger-vloger Banda Aceh tidak diragukan, mereka membuat konten edukatif yang membuat kesadaran warga tetap #DirumahAJa semakin tinggi,” jelas Irwan, Kamis (26/3).

Vlog Competition Banda Aceh Tanggap Covid-19, kata Irwan, merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh pada para Vloger yang telah memberi sumbangsih dalam kampanye social distancing.   

Kasubbag Advokasi dan Komunikasi, Aulia menyebutkan media sosial memiliki peran penting dalam kampanye social distancing. Lewat sebaran video-video edukatif, maka pengetahuan warga terkait Covid-19 juga bertambah.

Kata Aulia, pihaknya menyiapkan hadiah sebesar Rp5 juta. Panitia juga akan memilih lima peserta favorit yang memiliki video kreatif dan edukatif.

“Syaratnya mudah video harus diambil di dalam rumah masing-masing, sebagai bentuk partisipasi himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing,” jelasnya.

Berikut persyaratan umum yang harus diikuti para peserta Vlog Competition Banda Aceh Tanggap Covid-19.

PERSYARATAN UMUM

  1. Follow Akun Instagram @Humasbna
  2. Peserta wajib memiliki akun Instagram yang aktif dan tidak terkunci (Tidak Private)
  3. WAJIB Repost banner lomba pada tanggal 30 Maret 2020
  4. Upload Video dengan tema “Dirumah Aja”dengan Hashtag #Humas_BNALamGamba8 dan tag akun @Humasbna
  5. Video berupa kreatifitas yang dapat dilakukan selama masa social distancing di dalam rumah bersama keluarga masing-masing, dengan durasi 60 detik (1 menit)
  6. Share atau bagikan postingan tersebut ke Instaram Story masing-masing peserta
  7. Video harus diambil di dalam rumah masing-masing sebagai bentuk partisipasi himbauan pemerintah untuk melakukan Social Distancing
  8. Periode lomba dimulai sejak postingan ini dimuat hingga 11 April 2020 pukul 20.20 Wib
  9. Pemenang akan diumumkan pada tanggal 15 April 2020 pukul 20.20 Wib
  10. Peserta wajib memenuhi semua perundang-undangan, peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku, maka peserta harus membebaskan Pemerintah Kota dari segala beban dan tanggung jawab apabila adanya tuntutan dari pihak ketiga atau pihak yang berwajib.

Hadiah pemenang berupa uang tunai total Rp. 5.000. 000,- dengan rincian:

Juara 1 Rp. 2.500.000,-

Juara Favorit masing-masing Rp. 500.000,- untuk 5 (Lima) orang pemenang.


SHARE: