Aminullah Minta Warga Patuhi Maklumat Penerapan Jam Malam

“Warga di Rumah Saja untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19”

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta warga kota untuk mematuhi Makkumat Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam dalam Penanganan Covid-19.

Penerapan jam malam mulai pukul 20.30-05.30 WIB mulai berlaku mulai berlaku hari ini, Minggu 29 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 mendatang. “Banda Aceh siap menjalankan maklumat tersebut. Mohon agar seluruh warga mematuhinya,” kata Aminullah.

“Saya meminta masyarakat selama jam malam agar di rumah saja. Niatkan ini bagian dari ikhtiar kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kasusnya semakin bertambah baik di tingkat lokal maupun global. Semoga Allah memudahkan segala urusan kita,” katanya.

Menurut wali kota, penerapan jam malam tersebut merupakan langkah tepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. “Dalam waktu dekat, kita akan duduk bersama Forkopimda Banda Aceh untuk menindaklanjuti maklumat tersebut.”

Pihaknya berupaya memastikan penerapan jam malam berjalan efektif demi keselamatan warga. “Kita juga akan memanggil semua SKPK, Camat, dan Keuchik untuk melakukan konsolidasi terkait upaya kepatuhan masyarakat dalam menjalankan maklumat jam malam,” katanya.

“Kita harus bergerak cepat sebelum terlambat, sebelum semakin banyak warga yang terjangkit Covid-19. Penerapan jam malam akan semakin mempersempit potensi penyebaran virus ini. Mohon dukungan seluruh pihak. Ini semata-mata demi keselamatan kita semua,” ujarnya. (*)


SHARE: