Demo Gafatar, Ribuan Massa Datangi Mapolresta, Kejari dan DPRA

Banda Aceh – Ribuan massa yang terdiri dari perwakilan sejumlah Ormas Islam, PGRI, dan pelajar menggelar aksi unjuk rasa menuntut penyelesaian proses hukum bagi pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang kini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.

Seperti diketahui, proses hukum terhadap enam tersangka pelaku penistaan agama tersebut sudah pada tahap penyidikan di kepolisian. Namun pelimpahan berkas mereka ditolak oleh pihak kejaksaan dengan alasan bukti tidak mencukupi, sementara masa penahanan mereka akan berakhir pada 8 Maret 2015.

“Kami tidak menjamin keselamatan pengurus Gafatar jika mereka dilepas dari tahanan karena masa penahanan mereka telah habis. Jika hukum tidak bisa memproses mereka, biar kami yang akan menghukum mereka,” sebut salah satu orator melalui pelantang suara di depan Mapolresta Banda Aceh, Jumat (6/3/2015) pagi.

Ustazah Rahmatillah yang ikut berorasi mengatakan, para pengurus Gafatar yang diamankan warga di sebuah ruko di kawasan Lamgapang, Aceh Besar, itu merupakan wajah-wajah lama. “Di antara mereka ada yang pernah ditangkap sebelumnya karena membawa faham Milata Abraham,” ungkapnya.

“Kami tidak mau nyali kami digerogoti oleh kaum sesat. Kedatangan kami kemari untuk mempertanyakan sampai sejauh mana sudah proses hukum terhadap pengurus Gafatar,” ungkapnya lagi.

Setelah sejumlah orator tampil secara bergantian di atas sebuah mobil bak terbuka, Kapolresta Banda Aceh Kombes Zulkifli menemui para pendemo dan turut berbicara melalui toa di depan massa.

Kapolres mengatakan, proses hukum terhadap pengurus Gafatar tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Semoga dalam waktu dekat proses hukum terhadap mereka bisa selesai.”

“Yakinlah kami tetap akan mendukung apa-apa yang menjadi amanat Nabi Muhammad SAW. Doakan kami menjadi polisi yang islami, dipercaya dan dicintai serta bersama-sama rakyat membangun Aceh dari hal-hal kecil hingga hal-hal besar,” katanya.

Dari Mapolresta, massa bergeser sekira 100 meter ke sisi kiri, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Di sini, massa kembali berorasi secara bergantian. “Tidak ada dasar hukum mereka dibebaskan, sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya,” seru seorang orator.

Namun di sini tidak ada satu orang pun perwakilan dari Kejari yang keluar menemui massa. Beberapa perwakilan pendemo kemudian berinisiatif masuk ke dalam gedung Kejari untuk bertemu pihak Kejaksaan.

Setelah dari Kejari Banda Aceh, massa lalu bergerak ke Gedung DPRA. Di sana mereka meminta dewan untuk segera mengeluarkan qanun yang mengatur tentang aliran sesat, pedangkalan akidah dan radikalisme.

“Kami minta sebelum 31 Desember 2015, qanun tersebut harus selesai dan kami akan ikut mengawalnya. Tolong juga buat surat kepada Kapolres dan Kajari agar kasus ini diproses dengan serius. Kalau tidak, tanggal 8 nanti mereka akan bebas karena masa penahanan telah habis,” sebut Drs Ramli Rasyid MSi, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Banda Aceh yang ikut dalam aksi tersebut.

Ketua Komisi 7 DPRA, Gufran Zainal Abidin yang menemui pendemo bersama dua anggota dewan lainnya yakni Tgk Ibrahim dan Zainal Abidin, mengatakan, pihaknya akan mengupayakan pembahasan Raqan tentang aliran sesat dan pedangkanlan akidah selesai tahun ini.

“Dalam prosesnya nanti kami akan melibatkan masyarakat, termasuk dengan Ormas Islam untuk meyempurnakan qanun ini. Kami minta polisi dan jaksa untuk menyelesaikan kasus Gafatar dengan serius. Kami juga meminta Pemerintah Aceh untuk turun tangan,” ujarnya.

Aksi yang berlangsung damai tersebut berakhir sekira jam 11.00 WIB. Para peserta aksi pun terlihat membubarkan diri secara tertib.(Jun)



SHARE: