Diskominfotik Gelar Pengawasan Warnet dan Game Online

Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh kembali melakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah usaha warung internet (warnet) dan game online dikawasan Darussalam. Senin, 24/7/2017.
 
Pendataan, pembinaan dan pengawasan warnet yang dilaksanakan oleh Diskominfotik ikut melibatkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) dan KPPTSP.
 
Dalam penertiban ini masih ditemukan sejumlah warnet yang belum memiliki izin usaha bahkan izin juga ada yang sudah mati.
 
Pihaknya akan kembali menertibkan warnet yang tidak sesuai dengan peraturan walikota dari hasil pendataan. “Kita akan tertibkan dan memberikan teguran kepada pengelola warnet yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada,” kata Nurleli, selaku Kasi Penguatan kapasitas Sumber Daya Komunikasi dan Ekosistem Smart City.
 
Dari hasil pendataan tersebut masih didapatkan pengelola warnet yang biliknya belum sesuai dengan standar, banyak usaha warnet yang telah tutup bahkan ada yang mengalih fungsi menjadi usaha print dan rental komputer. setiap warnet yang didatangi diberikan arahan sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet, 
 
“Ini merupakan tugas rutin yang kita gelar, dalam penertiban tersebut kita juga memeriksa kelengkapan izin serta memeriksa situs-situs porno, sampai dengan saat ini kami masih menemukan beberapa warnet yang belum memblokir situs-situs pornografi,” kata Nurleli, 
 
Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet pada Bab V Pasal 7 tentang sanksi berbunyi, terhadap pengelola/ pengusaha jasa layanan warnet yang melanggar terhadap Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi. (*)


SHARE: