Gagal Terapkan KTR, Walikota Ancam Ganti Kepala SKPD

Di Rumah Sakit misalnya, kalau masih banyak dokter dan perawat yang merokok dilingkungan Rumah Sakit direkturnya kita tegur, kita kasih waktu Satu hingga Dua bulan, kalau tidak mampu juga akan kita copot” ancam Mawardy pada acara public hearing Rancangan Qanun KTR dan penanda tanganan MoU penerapan Perwal KTR di Tiga Perguruan Tinggi, yakni Poltek Aceh, Universitas Serambi Mekkah dan Universitas Muhammadiyah, Rabu (19/12) di Hotel Oasis, Lueng Bata Banda Aceh.
�
Dikatakannya lagi, setelah kurang lebih setahun Perwal KTR dikeluarkan dirinya melihat peraturan ini masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemko berinisiatif untuk meningkatkan regulasi ini menjadi Qanun yang disahkan oleh DPRK sehingga menjadi sebuah peraturan daerah yang nantinya diharapkan akan berjalan lebih baik dari Perwal. “Kalau Perwal kan belum ada sanksi finansial, tapi di Qanun akan ada sanksi seperti itu untuk memberikan efek jera bagi mereka, terutama yang merokok di tempat-tempat yang tidak dibolehkan di KTR” jelas Mawardy.
�
Dikatakannya lagi, Qanun KTR mutlak di butuhkan oleh Kota Banda Aceh, mengingat saat ini masyarakat Banda Aceh yang menderita berbagai penyakit yang di akibatkan oleh rokok seperti Jantung dan Hipertensi tergolong sangat tinggi, bahkan tercatat sebagai Tiga besar di Indonesia. “Bukannya kita ingin meniru atau menjadikan kota Banda Aceh sebagai kota Internasional, namun yang lebih penting adalah menyelamatkan generasi kita dari penyakit yang di akibatkan oleh rokok ini” ujarnya. Mawardy juga mengaku sangat sulit merubah kebiasaan masyarakat, terutama kebiasaan merokok, namun demikian Pemko Banda Aceh tetap berupaya untuk memberi ruang bagi penikmat rokok pada tempat-tempat tertentu, tentunya tempat yang tidak menggangu aktivitas orang lain.
�
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr Media Yulizar pada kesempatan yang sama mengatakan, dari hasil riset saat ini di Aceh 80 % Laki-laki dewasa adalah perokok dan rata-rata menghabiskan 16 batang rokok per hari. kondisi ini sangat memprihatinkan karena buruknya kondisi kesehatan membuat mereka tidak lagi tergolong masyarakat produktif. Terkait dengan public Hearing rancangan Qanun KTR, Media menjelaskan tujuannya adalah untuk mencari masukan dari seluruh peserta agar nantinya bisa diakomodir dalam Qanun dan bisa diterima oleh semua pihak.
�
Pada acara ini juga dilakukan penandatangan MOU antara Pemko dengan Tiga Perguruan Tinggi yakni Universitas Serambi Mekkah, Universitas Muhammadiyah dan Poltek Aceh yang menyetujui penerapan Perwal KTR di lingkungan kampus mereka. Pemko juga menargetkan, pada tahu 2013 akan menerapkan Perwal ini di lingkungan kampus UNSYIAH dan IAIN. Peserta yang hadir pada acara ini terdiri dari para kepala SKPD, komisi D DPRK Banda Aceh, Akademisi, LSM dan tokoh masyarakat.
�

(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / MKK)


SHARE: