Dengan E-Disiplin, PNS Pemko Tidak Bisa Bolos Sembarangan

Banda Aceh – Mulai saat ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak bisa sembarangan bolos kerja karena ketidakhadiran PNS setiap harinya dengan mudah dapat di pantau oleh Wali Kota, Sekda dan atasan langsung si PNS melalui aplikasi E-Disiplin. Aplikasi Absensi Online dan Monitoring Disiplin PNS atau lebih dikenal E-Disiplin PNS ini merupakan sebuah instrumen bagi pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka melakukan pembinaan dan pemberian penghargaan dan sanksi bagi PNS yang melanggar Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010.

Aplikasi ini diluncurkan langsung oleh Wali kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE, Senin (1/9/14) di Aula Lantai IV, Gedung. A, Balai Kota, Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Illiza mengatakan pada tahap awal penerapan E-Disiplin PNS hanya berlaku pada 5 SKPD yaitu: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Pelayanan Perizinan, Terpadu Satu Pintu.

Katanya, semua ini dilakukan sebagai upaya pembinaan PNS dan sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya Banda Aceh Model Kota Madani.

Dalam kesempatan tesebut, Illiza memastikan kehadiran Aplikasi E-Disiplin ini bukanlah sesuatu hal yang perlu dirisaukan oleh PNS Kota, karena disiplin merupakan bagian dari ajaran Islam.

Sementara itu kabag Administrasi Pembangunan, Maulidar SE MP saat mempresentasikan E-Disiplin PNS menyebutkan Aplikasi E-Disiplin PNS ini dirancang dalam rangka memudahkan Trio (Walikota, Wakil Walikota dan Sekda) dalam melakukan pengawasan kedisiplinan PNS secara real time yang dapat diakses dimana dan kapan saja. Selain pimpinan, aplikasi ini juga dapat diakses oleh masyakarat untuk melakukan pengawasan langsung terhadap tingkat kedisiplinan PNS melalui link disiplin.bandaacehkota.go.id.

Aplikasi Absensi Online dan Monitoring Disiplin PNS ini menyajikan 5 menu utama yaitu, menu Absensi, menu ini menampilkan data pegawai diseluruh SKPD dan data atasan langsung. Menu Absensor SKPD, menu ini digunakan oleh setiap absensor SKPD untuk merubah status pegawai. Kemudian ada menu peringkat SKPD yang menampilkan persentasi kedisiplinan pegawai pada setiap unit kerja. Ada juga menu Sanksi, dimana menu ini secara otomatis mendeskripsikan jenis sanksi setiap PNS secara real time. Dan yang terakhir menu regulasi, dimana pada menu ini menampilkan regulasi teknis terkait disiplin PNS.

Turut hadir pada peluncuran Apliksai E-Disiplin ini, Kepala Ombudsman RI-Perwakilan Aceh Taqwaddin,MS, Sekda Kota Banda Aceh Drs T Saifuddin TA M Si, Asisten II Ir Bahagia Dipl SE, Asisten III M Nurdin S Sos, para Staf ahli Walikota, para Kepala SKPD serta ratusan PNS jajaran Pemko yang memadati Aula Lantai IV. (Mkk)


SHARE: