Banda Aceh Miliki Perwal Menara Telekomunikasi

Banda Aceh – Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE telah menandatangani peraturan walikota (Perwal) Nomor 18 Tahun 2016 pada tanggal 26 juli 2016 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan Telekomunikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi (Komtel) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Banda Aceh,   Jailani S Sos. Minggu, 31/7/2016.

Kata Jailani, dengan telah diterbitkannya Perwal tersebut bahwa semua pembangunan menara Telekomunikasi harus sesuai dengan cell plan sebagaimana lampiran Perwal.

“Selama ini pembangunan tower pada kawasan penduduk pada umumnya dibangun dalam bentuk konvensional rangka,” ujar Jailani.

Jailani menambahkan, kedepan harus dibangun dalam bentuk konvensional monopule yang terkamuflase sedangkan pada kawasan kota harus dibangun menara Telekomunikasi Mikrosel yang terkamuflase.

“Misalnya pada media jalan atau trotoar maka harus dibangun dalam bentuk PJU (penerang jalan umum), kemudian pada kawasan taman dibangun dalam bentuk kamuflase berbentuk pohon untuk jarak dan tinggi harus mengikuti cell plan,” pungkas Jailani.

Lanjutnya, untuk penggalian kabel fiber optik akan dilakukan dengan dopping fiber optik peryama dibawah tanah. (*)

 


SHARE: