Langgar Qanun Nomor 8 Tahun 2011, Bugar Refleksi Dalam Pengawasan Petugas

 

Banda Aceh – Tim penertiban Kota Banda Aceh yang terdiri dari aparat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh memastikan usaha Bugar Refleksi yang berlokasi di Jalan T Panglima Polem Peunayong dalam pengawasan tim penertiban Kota Banda Aceh. Hal ini dikarenakan usaha jasa tradisional tersebut melanggar Qanun Nomor 8 Tahun 2011 tentang biaya pajak reklame. Penyegelan dua pintu toko itu disebabkan karena menunggak pajak.

Saat memasang tanda Pengawasan di toko tersebut, Rabu (6/9/2017), Kabid Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Polisi PP dan WH Kota Banda Aceh, Nurbayti SH MH menjelaskan pihak Bugar Refleksi telah menunggak pajak reklame dari empat tahun yang lalu. 

“Sebenarnya kita telah beberapa kali melakukan upaya administratif dengan memanggil wajib pajak pelaku usaha (pihak Bugar Refleksi), dan meminta mereka untuk melunasi. Pemko sebenarnya sudah memberikan keringanan dengan meminta pihak Bugar Refleksi kesempatan dengan mencicil dalam beberapa tahap,” ujar Nurbayti.

 Kata Nurbayti, tunggakan pajak reklame Bugar Refleksi mencapai Rp. 31 jutaan. Pencopotan tanda pengawasan dilakukan sampai pihak Bugar Refleksi melunasi tunggakan pajaknya.

“Tunggakan mencapai Rp. 31 juta dan mereka telah bersedia melunasi. Tapi sampai saat ini kita belum menerima bukti setoran oleh wajib pajak (Pihak Bugar Refleksi). Tanda pengawasan yang kita tempel akan kita buka setelah mereka melunasi tunggakan,” tambah Nurbayti.

Pihak Bugar Refleksi dianggap melanggar pasa 11 Qanun Nomor 8 Tahun 2011 tentang biaya pajak reklame. Ada dua toko yang ditempel tanda pengawasan di kawasan Peunayong tersebut, dimana kedua toko tersebut merupakan satu pemilik.(mkk)

 

 


SHARE: