Sekda Banda Aceh Serahkan R-KUA dan R-PPAS 2018 kepada Dewan

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh ‎secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBK, dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA dan R-PPAS) 2018 kepada DPRK Banda Aceh.

Penjelasan atas kedua dokumen tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Bahagia, Jumat (21/7/2017) di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh. Selanjutnya, Sekda Bahagia yang pada kesempatan itu mewakili Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, menyerahkan dokumen R-KUA dan R-PPAS kepada Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah, Jumat (21/7/2017).

Menurut Sekda, R-KUA dan R-PPAS disusun melalui beberapa pendekatan perencanaan yaitu teknoratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan top down/ bottom up melalui Musrenbang. “Dengan demikian diharapkan terdapat keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan yang telah ditetapkan dengan penganggaran.”

“R-KUA dan R-PPAS 2018 ini sebelumnya telah dibahas di tingkat TAPK. Pembahasan awal ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan anggaran yang ada, sehingga dalam menetapkan program pembangunan didasarkan kepada program pembangunan yang menjadi skala prioritas dan punya dampak kepada masyarakat,” katanya.

Masih menurut Sekda, asumsi-asumsi yang digunakan R-KUA dan R-PPAS 2018 berdasarkan pada alokasi 2017 dengan memperhatikan kondisi dan prestasi realisasi 2016 serta mempertimbangkan prediksi perkembangan kondisi ekonomi makro daerah yang akan terjadi pada 2018.

Ia merincikan pendapatan daerah Kota Banda Aceh pada 2018 yang bersumber dari PAD, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp. 1.142.851.776.194 atau turun sebesar 8,40 persen dari target pendapatan daerah pada 2017.

“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2018 diproyeksikan meningkat sebesar Rp. 23.997.000.000 atau 9,98 persen dari target 2017. Adapun sumber penerimaan PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Zakat, dan Lain-lain PAD yang Sah. Total proyeksi PAD sebesar Rp 264.435.164.073,” katanya.

Dana Perimbangan pada tahun anggaran 2018 diproyeksikan sama dengan 2017 yakni sebesar Rp. 763.384.067.000 terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 35.615.752.000, DAU Rp. 602.292.108.000, dan DAK Rp. 125.476.207.000. “Sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diproyeksikan sebesar Rp.115.032.545.121,” katanya lagi.

Ia menambahkan, Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diprokyesikan sebesar Rp. Rp.1.133.551.776.194 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung Rp.624.274.297.721, dan Belanja langsung sebesar Rp.509.277.478.473

“Sementara Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah yang diproyeksikan  sebesar Rp. 5.000.000.000, dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 14.300,000,000,” kata Sekda.

Pada kesempatan itu, Sekda juga mengatakan 2018 merupakan tahun pertama kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022 Aminullah Usman dan Zainal Arifin. “Kebijakan Umum Anggaran 2018 diarahkan untuk mendukung pencapaian visi ’Terwujudnya Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah’.”

Untuk mewujudkan visi tersebut, sambungnya, maka perlu adanya prioritas, yaitu Pemahaman dan pengamalan Syariat Islam; Tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi birokrasi; Ekonomi kerakyatan dan penanggulangan kemiskinan; Pendidikan, pemuda dan olahraga; Kesehatan; Infrastruktur perkotaan berbasis bencana dan lingkungan hidup; Pariwisata, seni dan budaya; serta Pengarusutamaan gender (PUG).

”Selanjutnya, kedelapan prioritas tersebut dijabarkan lebih lanjut melalui program dan kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan pembangunan nasional untuk masing-masing urusan melalui program/kegiatan SKPK dan dituangkan ke dalam plafon anggaran sementara,” pungkas Sekda.

Sebelumnya di tempat yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah menyebutkan dengan penyusunan R-KUA dan R-PPAS merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan APBK. ”Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007,” katanya.

”R-KUA dan R-PPAS ini disampaikan oleh kepala daerah kepada dewan untuk selanjutnya dibahas bersama-sama antara TAPK dan Badan Anggaran Dewan, dan pada waktunya nanti akan disepakati menjadi KUA dan PPAS APBK Banda Aceh tahun anggaran 2018,” sebutnya. (Jun)


SHARE: