Qanun LKS Efektif 2020, Aminullah Harapkan Perbankan Konvensional Tak Tarik Dana dari Aceh
Banda Aceh – Dalam rangka mendukung upaya penegakkan muamalah sesuai syariat Islam di Aceh, Wali Kota Banda Aceh yang juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh, Aminullah Usman, mengharapkan lembaga keuangan sepeti perbankan konvensional untuk ikut serta menjalankan ekonomi syariah dan tidak menarik dana dari Aceh.
Hal tersebut disampaikannya saat berlangsung diskusi antara MES Aceh dan pihak Mandiri utama Finance, Rabu (7/8/2019) malam di Restoran Daus, Peunayong, Banda Aceh.
Dalam pertemun itu, Aminullah selaku Ketua Umum MES Aceh mengatakan, dalam ketentuan Qanun 11 Tahun 2018, tiga tahun beleid syariah ini terbit, seluruh lembaga jasa keuangan (LJK) di Provinsi Aceh wajib menganut prinsip syariah.
“Mulai tahun 2020 nanti, semua lembaga keuangan baik perbankan maupun perkreditan rakyat yang berkantor di Aceh wajib memberlakukan sistem syariah dalam pengelolaan keuangan,” ungkap Aminullah.
Aminullah mengharapkan, agar dalam penerapan syariah nantinya, para perbankan tidak menarik dana konvensional kembali ke pusat.
“Tetap harus tetap berada di Aceh guna menghidupkan dunia usaha,” pintanya.
Sementara itu, President Executive Mandiri Utama Finance, Zakaria Halim, menyampaikan kesiapan Mandiri berkonversi dari sebelumnya konvensional menjadi syariah.
“Kami ikut turut mendukung upaya pemerintah Aceh, khususnya Qanun 11 Tahun 2018 tentang LKS,” kata Zakaria.
Menanggapi pernyataan wali kota, Zakaria bersama pimpinan unit usaha syariah PT Mandiri, Yanwar Arifin, mengungkapkan kerjasama dalam membantu permodalan dalam dunia usaha masyarakat.(riz)