Forkopimda Banda Aceh Ajukan Peninjauan Ulang Penetapan Zona Merah Covid-19

Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengajukan permohonan peninjauan ulang penetapan Banda Aceh ke dalam zona merah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Pemerintah Aceh.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh telah memetakan 23 kabupaten/kota ke dalam zona merah dan hijau terkait Covid-19. Ada 14 daerah berstatus zona hijau dan sembilan zona merah termasuk Banda Aceh.

Keputusan Forkopimda tersebut diambil usai menggelar rapat koordinasi di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Senin 8 Juni 2020. “Kami mengajukan permohonan untuk meninjau ulang penetapan Banda Aceh sebagai zona merah Covid-19,” kata Wali Kota Aminullah Usman mewakili Forkopimda.

Hadir pada rapat itu, Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Kapolresta Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Hasandi Lubis, Kajari Erwin Desman, Ketua MPU Damanhuri Basyir, dan unsur Forkopimda lainnya beserta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Menurut Aminullah, dari sisi apapun Banda Aceh tidak layak ditetapkan sebagai zona merah. “Kasus positif nihil dan yang tiga sebelumnya pun terinfeksi di luar kota, artinya belum ada transmisi lokal. PDP juga nihil dan ODP yang kita awasi dengan ketat trennya juga terus menurun,” katanya lagi.

Masih menurut Aminullah, penetapan zona merah untuk Banda Aceh dan delapan kabupaten/kota lainnya menjadi “blunder”, “karena pemerintah pusat baru saja mengapresiasi Aceh dalam penanganan Corona.”

Oleh sebab itu, Forkopimda Banda Aceh bersepakat mengajukan peninjauan ulang zona merah Covid-19. “Selain mengesampingkan atau menyia-nyiakan begitu banyak upaya yang sudah kita lakukan, juga akan sangat berdampak pada ekonomi masyarakat,” ujarnya.

“Segera kita menyurati pemerintah provinsi untuk memohon peninjauan ulang ini, karena dari hasil kajian epidemiologis yang telah kita lakukan, Banda Aceh layak ditetapkan sebagai zona hijau Covid-19,” ujarnya lagi

Berdasarkan penilaian mandiri yang dilakukan pihaknya sesuai Kepmendagri 440-830, Banda Aceh berada di zona aman alias zona hijau dengan nilai total 100. “Kajian itu ada sub-sub indikatornya; pertama, jumlah kasus positif setidaknya selama 14 hari, dan kedua, jumlah ODP/PDP selama 14 hari terakhir,” katanya.

Kemudian ketiga, jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 selama setidaknya 14 hari, dan penularan langsung pada petugas kesehatan. “Hasil grafik keempat sub indikator itu semua menurun. Kesimpulannya Banda Aceh berada di zona hijau,” katanya.

Informasi terakhir yang ia terima, pemerintah provinsi saat ini tengah mengevaluasi penetapan zonasi dimaksud. “Ya kita tunggu hasil evaluasinya. Jika tetap merah, mau tidak mau kita harus memperketat lagi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.

Protokol kesehatan tersebut di antaranya cuci tangan, jaga jarak, wajib masker, penyemprotan disinfektan, rapid test dan swab, hingga pemberlakuan jam malam jika diperlukan.

“Di samping penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi warga, setiap pendatang ke Banda Aceh diharuskan tes swab dulu dan wajib menggunakan masker,” kata Aminullah. (Jun)


SHARE: