Kemenpan RB Nilai SAKIP Banda Aceh

Banda Aceh – Enam Staf dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Senin (28/9/2015) mendatangi Balaikota Banda Aceh. Kedatangan tamu dari Jakarta disambut Asisten Administrasi Umum Setdakota Banda Aceh, M Nurdin S Sos bersama Kabag Organisasi Setdakota Banda Aceh, Faisal S Stp di ruang rapat Walikota.

“Mereka datang untuk melakukan penilaian dan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kota Banda Aceh,” ungkap Faisal S Stp usai menerima tamu dari Jakarta tersebut.

Tim Evaluasi dari Menpan RB dipimpin oleh Agus Uji Hantara dan beranggotakan lima orang, yakni Desmarwita, Achmad Yunus, Agus Taruno, Heru Airlangga dan Diana Evo Nila Sari.

Kata Faisal, ada beberapa proses yang dinilai, diantaranya manajemen perubahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan dan penguatan organisasi, penataan dan penguatan perundang-undangan, penataan tata laksana, penguatan akuntabilitas, penataan system manajemen SDM dan penguatan pengawasan.

Setelah melihat prosesnya, tim dari Kemenpan RB juga menilai hasilnya, yakni seperti apa kapasitas dan akuntabilitas organisasi, Pemerintah yang bersih dan bebas KKN dan kualitas pelayanan publik.

Lanjut Faisal, selama di Banda Aceh, tim akan menilai SKPD yang memberikan pelayanan publik, seperti KPPTSP, Disdukcapil dan RSU Meuraxa.

“Intinya, setiap laporan yang kita berikan akan dilakukan peninjauan ke lapangan oleh tim, apakah laporan yang kita berikan sesuai dengan realisasi di lapangan,” tambah Faisal.

Sekilas Tentang SAKIP

 SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku

Sedangkan LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Cikal bakal lahirnya SAKIP LAKIP adalah berasal dari Inpres No.7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya disebutkan Mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah. (Mkk)


Update: 29-09-2015


SHARE: