Ketua DPRK Janji Selesaikan Qanun KTR Dalam Dua Bulan
Banda Aceh – Status Sekretariat DPRK yang mendapat rapor merah dalam penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 47 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi catatan khusus bagi Ketua DPRK Banda Aceh, Arif Fadillah.
Saat mengahdiri acara ekspose hasil monotoring dan evaluasi (Monev) penerapan KTR di jajaran Pemko Banda Aceh, Senin (29/12) di Aula Rumoh PMI, Arif Fadillah tidak menampik bahwa di lingkungan kantornya masih belum terbebas dari asap rokok.
Namun Arif Fadillah berjanji akan meningkatkan implementasi KTR menjadi lebih baik kedepannya di Sekretariat DPRK.
“Nanti kami akan buat ruangan khusus bagi para perokok di gedung DPRK yang baru. Intinya kita sangat mendukung KTR ini” ujar Arif Fadillah.
Lebih jauh lagi, Arif Fadillah berjanji akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun KTR dalam waktu dua bulan kedepan.
“Saya janji, rancangan Qanun KTR akan selesai kita bahas dalam dua bulan kedepan” janji Arif Fadillah disambut tepuk tangan hadirin yang memadati Aula Rumoh PMI.
Sebagaimana di ketahui, rancangan Qanun KTR sampai saat ini belum tuntas dibahas oleh legislatif menyusul berkhirnya masa tugas DPRK periode lalu.
Adanya Qanun tentang KTR di Banda Aceh diyakini akan memudahkan implementasi kawasan tanpa rokok menjadi lebih baik karena akan ada sanksi bagi pelanggar yang di atur dalam Qanun tersebut. Sedangkan Perwal didalamnya tidak mengatur sanksi yang tegas. (Mkk)