KPA-PAI Dan Ormas Islam Banda Aceh Minta Ketua MPU Aceh Klarifikasi Statemennya

Banda Aceh – Komite penguatan Aqidah dan Peningkatan Amalan Islam (KPA-PAI) Kota Banda Aceh yang diketuai Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE dan sejumlah Ormas Islam didampingi Ketua MPU Kota Banda Aceh Karim Syeihk, Ketua Tanfizhiah Drs T Saifuddin TA M Si, Kadis Syariat Islam Mairul Hazami dan sejumlah Dai asal kota Banda Aceh, Selasa (24/12) mendatangi Kantor Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Provinsi Aceh di Jalan Soekarno-Hatta, Lampeuneurut, Aceh Besar.

Kedatangan pengurus KPA-PAI, Ormas Islam dan para Dai kota ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Ketua MPU Provinsi Aceh Drs Tgk H Ghazali Muhammad Syam terkait statemennya yang membolehkan perayaan tahun baru di wilayah Aceh. Statemen tersebut bertolak belakang dengan surat edaran MPU Kota Banda Aceh yang dengan jelas mengharamkan umat muslim merayakan tahun baru masehi didallam wilayah Kota Banda Aceh.

Untuk diketahui, Ketua MPU Aceh pernah mengeluarkan statemen yang dimuat di salah-satu media lokal, dalam wawancara, Ghazali kepada wartawan media tersebut mengatakan boleh-boleh saja merayakan tahun baru masehi di Aceh, asal kegiatan yang dilakukan tidak menyeleweng dari syariat Islam.

Namun, pernyataan dari Ketua MPU Aceh ini ternyata tidak bisa diterima oleh KPA-PAI Banda Aceh, Ormas Islam, para Dai kota dan elemen masyarakat kota lainnya. Jauh sebelum Statemen Ketua MPU Aceh keluar, masyarakat kota telah menyatakan mendukung sepenuhnya tausyiah dalam bentuk surat edaran MPU Kota Banda Aceh yang mengharamkan perayaan tahun baru masehi dalam bentuk kegiatan apapun di kota Banda Aceh karena dikhawatirkan akan membuka peluang terjadinya pelanggaran Syariat Islam pada malam pergantian tahun masehi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ghazali Syam mengatakan pada dasarnya sangat mendukung surat edaran MPU Kota Banda Aceh yang mengharamkan perayaan tahun baru. Terkait dengan permintaan klarifikasi statemen yang pernah dikeluarkannya, Ghazali yang juga didampingi Wakil Ketua MPU Aceh, Abu Daud Zamzami mengatakan akan melakukan rapat tingkat pimpinan MPU untuk mempertimbangkan permintaan klarifikasi statemennya dari pihak KPA-PAI dan Ormas Islam dalam Kota Banda Aceh.

“Karena ini bentuknya tausyiah dari MPU, Kami akan duduk dulu untuk membahasnya, InsyaAlllah dalam dua hari ini sudah ada sikap dari MPU Aceh” janjinya. (Mkk)


SHARE: