Wali Kota Minta Satpol PP Perkuat Penegakan Syariat Islam

“Uqubat Cambuk Ikut Disaksikan Komjak dan Kajati”

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh terus memperkuat penegakan syariat Islam.

Permintaan ini disampaikan Wali Kota pada acara pelaksanaan uqubat cambuk kasus pelecehan seksual, Kamis (10/9/2020) di Taman Sari.

Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di Taman Sari terhadap seorang terpidana dengan inisial HM (40 tahun) yang terbukti melakukan tindak pidana/jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir ke 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Atas perbuatannya itu, HM dicambuk 31 kali di depan umum setelah dipotong masa tahanan.

Kata Wali Kota, dengan semakin meningkatnya pengawasan yang dilakukan, maka akan semakin sempit terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat di ibukota provinsi.

Ia juga meminta dinas terkait gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami secara betul Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota juga menegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar syariat Islam di kota yang dipimpinnya.

Kata Wali Kota, pelaksanaan hukum cambuk yang dilakukan terhadap HM merupakan bentuk komitmen Pemko Banda Aceh dalam melakukan penegakan syariat Islam di Kota Gemilang.

Wali Kota menegaskan, Pemko tidak tebang pilih dalam hal penegakan syariat Islam. Siapapun yang terbukti melanggar syariat akan diproses sesuai dengan amanah undang-undang kekhususan Aceh tersebut.

“Tidak ada tebang pilih, siapapun yang melanggar akan diproses. Ini bukti pengawasan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh sangat ketat,” tegas Wali Kota.

Aminullah berharap dengan pelaksanaan hukum cambuk tersebut dapat menjadi iktibar, baik bagi pelaku maupun bagi seluruh masyarakat sehingga semakin memahami nilai-nilai Islam dan jauh dari pelanggaran.

Pelaksanaan hukum cambuk ini juga dihadiri Kajati Aceh, M Yusuf dan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Barita Simanjuntak.

Kajati dalam kesempatan ini mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini adalah amanat dari undang undang khusus yang harus dijalankan, karena Provinsi Aceh punya kelebihan memiliki undang undang khusus.

“Aceh memiliki kekhususan, termasuk kewenangan memiliki Perda (Qanun). Keistimewaan ini hanya dimiliki dua provinsi, yakni Aceh dan Papua,” kata M Yusuf.

Terkait pelaksanaan hukum cambuk di Banda Aceh, Ia menyampaikan apresiasi karena berjalan sangat tertib, aman dan lancar.

Sementara itu Ketua Komisi Kejaksaan (KOMJAK) Republik Indonesia, Barita Simanjuntak menyampaikan sambutannya. Ia mengatakan proses pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Saya baru pertama melihat bagaimana proses pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh. Saya lihat pihak Pemko Banda Aceh sudah menjalankan sesuai prosesur, sesuai dengan keputusan pengadilan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi apa yang dilakukan petugas, dimana sebelum cambuk dilakukan pemeriksaan media terhadap terpidana.

Komjak juga mengapresiasi Wali Kota Banda Aceh dan jajaran yang sangat peduli dengan tegaknya Qanun tersebut, dimana dengan berjalannya pelaksanaan peraturan daerah tersebut akan menghilangkan ‘penyakit masyarakat’.

“Saya pikir dengan ini semua peradaban masyarakat semakin baik,” tutupnya. []


SHARE: