Diduga Tempat Dugem, Corner Kafe Disegel

 

 

Banda Aceh – Satpol PP bersama Polisi Syariat Kota Banda Aceh atau yang sering di sebut Wilayatul Hisbah (WH), Senin (29/12) menyegel sebuah kafe yang diduga tempat dugem dan karaoke. Kafe dengan nama Corner Kafe yang berlokasi di bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.

Kepala Satpol dan WH Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti menjelaskan, kebijakn menyegel kafe tersebut diawali dari ditemukannya pelanggaran syariat Islam di kafe tersebut saat pihaknya melakukan patroli rutin 7 Desember lalu.

“Mereka membuka kafe sampai larut malam, dan adanya live music dimana bercambur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran syariat Islam” ungkap Rita.

Lanjut Rita, pemilik kafe telah diminta datang ke kantor untuk membuat surat perjanjian tidak lagi membuat pelanggaran syariat Islam dan pemiliknya telah menandatangani surat pernyataan. Selain itu juga meminta mereka untuk mengurus perizinan untuk membuka usaha. 

“Karena sudah berjanji tidak mengulanginya, kemudian kita masih mendapati pelanggaran yang sama, makanya kita segel hari ini,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh meringkus 4 wanita yang sedang dugem dan karaoke di Corner Kafe sekira pukul 01.30 WIB dini hari, Minggu (7/12). Bersama wanita tersebut ikut juga diamankan 10 pria. Namun pria tidak ditahan, akan tetapi hanya disita KTP dan kemudian mereka wajib lapor.

Wanita yang ditangkap tersebut rata-rata masih berusia muda dan pekerjaan sebagai mahasiswa berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Bahkan satu di antara mereka berprofesi sebagai DJ asal dari Batam. (Mkk)


Update: 30-12-2014


SHARE: