Dishubkominfo Akan Beraksi
Realitasnya di Kota Banda Aceh saat ini masih banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang diparkir sembarang tempat tanpa mengindahkan rambu lalulitas dan marka jalan yang telah ditetapkan, padahal Dishubkominfo Kota Banda Aceh telah memasang rambu lalulintas dan/atau marka jalan yang lengkap di sepanjang jalan dan setiap persimpangan. Hanya saja kepedulian dan kesadaran pengguna jalan yang masih sangat rendah. Untuk itu maka, dalam rangka mewujudkan ketertiban, keteraturan, kelancaran arus lalulintas dan memberi kenyamanan bagi pengguna jalan, Dishibkominfo Kota Banda Aceh pada awal Nopermber 2012 akan melakukan tindakan tegas berupa pelaksanaan penguncian (gembok) roda dan/atau pemindahan (derek) terhadap kendaraan bermotor yang diparkir pada kawasan atau badan jalan yang tidak diperbolehkan parkir sesuai rambu lalulinatas dilarang parkir yang tersedia.
Adapun dasar hukum pelaksanaan gembok roda tersebut adalah Peraturan Walikota Banda Aceh No. 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penguncian Roda Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Rambu Lalulintas Dalam Wilayah Kota Banda Aceh. Sosialisasi terhadap Perwal dimaksud telah dilakukan sejak minggu ke-4 bulan September, yaitu melalui media luar ruang berupa spanduk-spanduk, himbauan melalui Mobil Unit Siaran Informasi Keliling, melalui media cetak (Hr. Serambi Indonesia), media elektronik Aceh TV dan Radio Siaran Suara Indah selaras (SIS 96,9 FM) serta melalui media online (Website Pemko Banda Aceh: bandaacehkota.go.id dan website Dishubkominfo Kota Banda Aceh: perhubungan.bandaacehkota.go.id).
Sebagai informasi tambahan, Perwal tersebut telah ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Daerah Kota Banda Aceh pada tanggal 30 Agustus 2012, dan implementasinya akan dilaksanakan terhitung 30 hari setelah sosialisasi dilaksanakan.
Adapun objek penguncian roda dan/atau pemindahan kenderaan bermotor adalah sbb:
- setiap kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalulintas dilarang parkir, dan
- setiap kenderaan bermotor yang digunakan untuk aktifitas dagang/jual beli langsung (bukan distribusi) yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalulintas
Untuk melakukan aksi ini nanti, Dishubkominfo akan melibatkan Ditlantas Polda Aceh, Satlantas Polresta Banda Aceh, Pomdam IM dan Satpol PP Kota Aceh yang merupakan satu kesatuan tugas dalam satu TIM.
Dalam melaksanakan penguncian roda, Petugas melakukan tahapan sebagai berikut :
- melakukan penguncian roda dengan menggunan alat khusus penguncian roda dan kuncinya dipegang oleh Satlantas Polresta;
- setelah roda dikunci, kendaraan tersebut dapat dipindahkan (diderek), dan
- pemindahan kenderaan dilakukan dengan kenderaan khusus (mobil derek) ke tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Apabila dalam proses penguncian dan pemindahan kederaan terdapat kerusakan maka menjadi tanggung jawab pemilik kenderaan (sebagaimana tertera dalam pasal 6 ayat 2 Perwal 62 Tahun 2012).
Kemudian dalam hal proses pelepasan kunci roda kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus melakukan tahapan sbb:
- menghubungi Petugas untuk mendapatkan bukti pelanggaran (Tilang) dan bersamaan dengan itu disertai dengan penyitaan barang bukti berupa STNK dan SIM;
- mengikuti persidangan di Pengadilan;
- setelah perkara pelanggaran diputus oleh Pengadilan, Panitera Pengadilan menyerahkan kembali barang bukti berupa STNK dan SIM kepada pemilik kendaraan dan setelah itu kendaraannya dapat diambil kembali.
Ini merupakn salah satu efek jera yang harus diterima oleh si pemilik kenderan akibat pelanggarannya, yaitu selain kendaraannya ditahan sampai selesainya proses di pengadilan dan kemungkinan risiko kerusakan kendaraan dalam proses pemindahan (derek). Oleh karena itu, maka kami himbau kepada seluruh warga kota serta pengguna jalan lainnya “ Parkirlah kendaraan bermotor anda pada marka jalan yang telah ditetapkan untuk parkir”. Mari kita wujudkan Kota Banda Aceh yang tertib dengan meningkatkan kedisiplinan berlalulintas. Demikian disampaikan oleh Bustami, SH, Kabid Komunikasi dan Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Banda Aceh.