DPRK Gelar Sidang Bahas Tiga Rancangan Qanun

Banda Aceh – DPRK Banda Aceh menggelar sidang paripurna pada Senin (9/1/2017) di Gedung DPRK Banda Aceh. Sidang ini dipimpin Wakil Ketua DPRK T Hendra Budiansyah. Sidang yang diikuti mayoritas anggota DPRK ini juga dihadiri Plt Walikota Banda Aceh, Ir Hasanuddin Ishak, Sekdakota Banda Aceh Ir Bahagia DilpSE, para Asisten Setdakota Banda Aceh, para Camat dan Kepala SKPD jajaran Pemko Banda Aceh.

Sidang paripurna ini membahas Tiga Rancangan Qanun (Raqan), yakni Qanun Pengelolaan Sampah, Qanun Retribusi Pelayanan Persampahan dan Qanun Tentang Perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029.

Terkait dengan Raqan perubahan atas Qanun Nomor 4 tahun 2009, laporan dari Badan Legislasi DPRK Banda Aceh disampaikan Royes Ruslan. Dalam laporannya, Royes menyampaikan penyempurnaan draf/rancangan qanun ini telah dilakukan pembahasan yang mendalam di internal tim pembahas legislasi dengan mengikutsertakan tenaga ahli dan dilanjutkan pembahasan terpadu beberapa kali dengan pihak eksekutif.

“Juga telah kita lakukan dengar pendapat (publik hearing) dengan masyarakat dan stakeholder terkait. Akhirnya Raqan ini dapat kita selesaikan pembahasannya dan dapat diparipurnakan hari ini,” ujar Royes.

Royes mengungkapkan, beberpa kesimpulan dari Banleg terhadap Raqan RTRW, yakni qanun  Kota Banda Aceh nomor 4 tahun 2009 tentang rencana RTRW Tahun 2009-2029 terdapat 100 pasal, sedangkan dalam Raqan perubahan mengalami perubahan ini terdapat 34 ketentuan yang mengalami perubahan, baik dihapus, diubah dan disisipkan. Kemudian pengembagan kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan kawasan Peunayong, pengembangan dan penyempurnaan transportasi, klausul dan norma baru rencana jaringan jalan BORR, pengembangan dan penataan jalur sepeda yang terintegras dan  pemanfaatan sumber energi baru yang terbarukan.

Kemudian terkait dengan laporan dari Pansus II tentang yakni Qanun Pengelolaan Sampah dan Qanun Retribusi Pelayanan Persampahan dibacakan Ramza Harli SE. Dalam laporannya, Ramza Harli mengatakan ada beberapa tujuan ditetapkannya Raqan tersebut, diantaranya dalam rangka peningkatan pelayanan persampahan/kebersihan kepada masyarakat secara optimal, untuk memaksimalkan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif dan efisien. Kemudian dibuatnya Raqan ini juga dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah dengan penanganan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.

Kata Ramza, pihaknya juga telah melakukan serangkaian proses penetapan Raqan dan juga publik hearing untuk mendengarkan pendapat dari masyarakat. 

“Raqan ini harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, karena didalamnya ada denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” tambah Ramza Harli. (mkk)


Update: 11-01-2017


SHARE: