Pemko Banda Aceh Serahkan Raqan APBK 2021 Kepada DPRK
Banda Aceh – Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mewakili Wali Kota menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2021 kepada pihak DPRK pada sidang Paripurna di Gedung DPRK, Selasa (10/11/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari kalangan eksekutif dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Unsur Forkopimda, Plt Sekda Muzakir Tulot dan para kepala SKPK Pemko Banda Aceh.
Membacakan sambutan Wali Kota, Zainal Arifin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Yth yang telah menyetujui KUA-PPAS TA.2021 beberapa waktu yang lalu untuk selanjutnya dijabarkan ke dalam RAPBK TA.2021 dan melakukan pembahasan tanpa mengenal lelah dan hari libur.
Selain itu pihaknya juga sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh anggota Dewan Yth untuk dapat menelaah, membahas dan memberikan koreksi dan kontribusi dalam rangka kesempurnaan Rancangan Qanun tentang APBK TA. 2021, sebutnya.
Mengingat tahun ini adalah tahun pertama kita melakukan penyusunan RAPBK berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dimana terjadi perubahan yang sangat signifikan baik secara struktur, kodefikasi maupun nomenklatur bila dibandingkan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah kita implementasikan selama ini, lanjutnya.
Dalam pembacaannya Chek Zainal juga mengajak, menghimbau dan mengharapkan dukungan kita semua terutama Anggota Dewan yang terhormat, untuk bersama terus mengawal Kota Banda Aceh yang tercinta ini agar segera bebas dari wabah COVID-19 sehingga roda perekonomian kembali melaju dan masyarakat Banda Aceh dapat kembali beraktivitas sebagaimana biasanya.
Wakil Wali Kota juga menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah dokumen perencanaan tahunan yang juga merupakan instrumen untuk mengukur disiplin Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Pendapatan dan Belanja Daerah pada satu tahun anggaran.
Setiap pendapatan dan belanja dapat dialokasikan dengan baik dan tepat sasaran, maka diharuskan kepada unsur penyelenggara pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tepat guna dan tepat sasaran serta transparansi dan akuntabel, lanjutnya.
Tambahnya, dengan kondisi keterbatasan anggaran sekarang ini, APBK Banda Aceh TA. 2021 masih belum dapat mengakomodir semua yang menjadi harapan dan kebutuhan. Apa yang kita hasilkan merupakan usaha maksimal yang sudah kita upayakan bersama.
“Kami mengharapkan melalui Sidang Paripurna DPRK ini, RAPBK Banda Aceh TA.2021 akan dibahas lebih cepat sehingga dampak positifnya akan lebih cepat dirasakan oleh masyarakat dan kita semua,” harapnya.
Di akhir pembacaan, Chek Zainal berharap semua pihak dapat menyelesaian pembahasan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2021 ini sesuai waktu dan dengan jadwal yang telah ditetapkan, harapan Chek Zainal. (AY)