Wali Kota Buka Pelatihan FPP MUDA Angkatan XXI
Tema Bidang Perangi Rentenir Banda Aceh
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman membuka kegiatan Pelatihan Fungsional Perjenjangan Perencana Muda (FPP Muda) Angkatan XXI Tahun 2020 secara virtual (zoom meeting) pada Selasa, 17 November 2020, di Pendopo.
Acara tersebut diselenggarakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB Unsyiah) bekerja sama dengan Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana Bappenas (Pusbindiklatren) dengan topik khusus “Pemberantasan Rentenir di Kota Banda Aceh”.
Dalam kesempatannya, Wali Kota menyampaikan bahaya rentenir yang saat ini menjadi musuh para pejuang ekonomi syariah di bumi Aceh ini. Aminullah yang juga ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) juga menguraikan upayanya dalam memberantas wabah tengkulak di Ibukota Provinsi Aceh.
Katanya, Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan merupakan pusat dari aktivitas ekonomi dan pendidikan di Provinsi Aceh. Problema ekonomi khususnya persoalan rentenir pum terjadi di kalangan masyarakat, dengan menyumbang persoalan ekonomi baru.
“Rentenir itu berasal dari kata Rente yang berarti bunga atau riba, Nir yang menjelaskan subjek atau orang. Jadi, rentenir bermakna orang yang memungut bunga atau riba,” ungkap Aminullah.
Dalam sistem peminjaman uang informal, pinjam-meminjam terjadi karena adanya permintaan dan kepercayaan. Pemberi pinjaman akan mendatangi orang miskin atau berpenghasilan rendah sebagai “teman dekat” atau “malaikat-penyelamat” yang menawarkan pinjaman mikro yang sangat dibutuhkan tanpa jaminan. Rentenir berarti orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang, jelasnya.
“Rentenir dalam berbagai nama disebut juga dengan lintah darat, bank 47, bank keliling atau bank gelap, koperasi ilegal, koperasi renteri atau lainnya adalah sesuatu praktik riba yang sangat tua di muka bumi ini. Setua peradaban perdagangan, tukar-menukar barang dan jasa itu sendiri,” kata mantan dirut BPD periode 2000-2010 itu.
Sebagai ketua umum MES, Aminullah mengutuk keras rentenir dengan sifat rakusnya. Katanya, perilaku rente mengambil tambahan tanpa mau tahu kondisi si peminjam, sudah tak mengherankan jika semua kitab suci kuno sampai hukum-hukum terkini memperingatkan bahaya transaksi semacam ini.
“Namun profesi ini masih bertahan dan terus berkembang sampai ke abad modern. Dan berbagai negara juga ada praktek rentenir. Praktek ini juga dilarang di semua agama,” katanya.
Dalam rangka membasmi wabah rentenir ini, Aminullah mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan berbagai terobosan dan inovasi dalam mengatasi persoalan tersebut dengan mendirikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) PT Mahirah Muammalah, dengan tujuan membangkitkan ekonomi masyarakat sekaligus menghidupkan dunia usaha seluas-luasnya di Banda Aceh.
“Sebelum kami dirikan, tentu Kami juga melakukan survey terhadap pelaku UMKM yang selama ini telah berurusan dengan para rentenir diberbagai pasar di Kota Banda Aceh. Ternyata ada sekitar 80 persen para pedagang atau pelaku UMKM berurusan dengan rentenir.”
“Dengan dasar itulah kami terus berupaya untuk mendirikan PT Mahirah Muammalah ini,” tutup Aminullah sambil membuka acara tersebut melalui zoom aplication disaksikan narasumber dan para peserta.(riz)