Honorer K II Yang Tidak Lulus Seleksi Tahun 2013 diminta Lengkapi Berkas

Banda Aceh – Berita gembira menghampiri para Pegawai honorer katagori II dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang tidak lulus seleksi pada pelaksanaan ujian tahun 2013 lalu.

Berita gembira ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana melalui release yang dikirim, Senin (4/8/14).

Dalam release tersebut, BKPP meminta kepada pegawai honorer K II yang pada November tahun 2013  pernah mengikuti seleksi dan dinyatakan tidak lulus agar dapat melapor kembali pada BKPP Kota Banda Aceh dengan membawa berkas kelengkapan administrasi.

Emila Sovayana mejelaskan, kebijakan ini dilakukan menindaklanjuti Surat Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor B.2605/M.PAN.RB/6/2014 tanggal 30 Juni 2014 perihal penanganan tenaga honorer K II.

Pada poin 3, kata Emila, disampaikan bahwa terhadap tenaga honorer K II yang tidak lulus seleksi agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 Tahun 2012 disertai dengan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dan disampaikan kepada Kemenpan RB dan BKN di jakarta paling lambat tanggal 15 Agustus 2014.

Oleh karena itu, kata Emila, kepada 189 tenaga honorer dilingkungan Pemko Banda Aceh yang dinyatakan tidak lulus pada ujian tahun 2013 yang lalu untuk mendaftar kembali dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada BKPP Kota selambat-lambatnya tangga 8 Agustus 2014.

Adapun kelengkapan administrasi tersebut adalah :

  1. Surat Pengantar dari Kepala SKPD (bagi tenaga administrasi SKPD) dan pengantar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (bagi guru dan tenaga administrasi tata usaha sekolah).
  2. Foto copy SK pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan (legalisir) oleh pejabat yang paling rendah (Pejabat Struktural Eselo II).
  3. Surat pernyataan dari Kepala SKPD/Kepala Sekolah/Kepala Puskesmas di atas materai 6000 (format tersedia di BKPP Kota Banda Aceh.
  4. Foto copy ijazah yang digunakan pada saat pengankatan pertama sebagai honorer dan foto copy ijazah terakhir yang dimiliki saat ini (dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
  5. Foto copy nomor ujian pada saat mengikuti test CPNS dari formasi honorer K II pada tanggal 3 November 2013.

Lanjut Emila, semua persyaratan tersebut harus dibuat dalam dua rangkap dan disampaikan kepada Walikota Banda Aceh u.p Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh. (Mkk)


Update: 06-08-2014


SHARE: