Wali Kota Terima Aset PSU dari Pengembang

Disaksikan KPK-RI, Ini yang Pertama di Aceh

BandaAceh – Pengembang perumahan terkemuka di Banda Aceh, PT Gigeh Mandiri Sejahtera menyerahkan aset berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota Banda Aceh.

Aset PSU tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dari Dirut PT Gigeh Mandiri Sejahtera, Firdaus Musa, Selasa (8/12/2020) di ruang rapat wali kota.

Penyerahan aset ini disaksikan pejabat dari KPK-RI, yakni Koordinator Wilayah III (Aceh, DKI, NTB L dan Sulut) Aida Ratna Zulaiha, Dwi Aprilia Linda (Kasatgas Pencegahan Korwil 3), Agus Priyanto, Meri Putri Abadi, dan Hendra Teja (PIC Wilayah Aceh, DKI). Turut juga hadir menyaksikan Kepala BPN Kota Banda Aceh Surya, Plt Sekdakota Muzakkir Tulot, Inspektur Inspektorat Ritasari Pujiastuti, Kepala BPKK Iqbal Rokan, Kepala PU Jalaluddin dan sejumlah pejabat jajaran Pemko lainnya.

Wali Kota Aminullah menyampaikan penyerahan aset dari pengembang ke pemerintah ini merupakan langkah yang perlu diapresiasi karena sejatinya Pemerintah Kota nantinya dapat membangun berbagai fasilitas untuk publik, seperti jalan.

Kata mantan Dirut Bank Aceh ini ketika aset telah diserahkan, Pemko akan memiliki dasar untuk dimanfaatkan bagi pembangunan berbagai sarana untuk umum. “Kalau kita bangun tanpa diserahkan dahulu, tidak mungkin kita bangun fasilitas umum karena akan jadi temuan nantinya,” ujar Aminullah.

Aminullah pun berpesan kepada para pengembang lainnya Banda Aceh agar mengikuti jejak PT Gigeh Mandiri Sejahtera. Untuk diketahui, pengembang dibawah pimpinan Firdaus Musa merupakan pengembang property pertama di Aceh yang menyerahkan aset PSU ke Pemko.
“Ini jadi motivasi bagi kami, selain adanya kejelasan aset dan pemko bisa manfaatkan untuk kepentingan umum. Semoga ini jadi contoh bagi pengembang yang lain,” harap Aminullah.

Sementara Ibu Aida Ratna Zulaiha dari KPK menyampaikan apresiasi atas apa yang dilakukan pemko dengan pengembang.

Katanya, penyerahan aset PSU dari pengembang kepada pemerintah adalah hal penting karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat.

Lanjutnya, KPK memang mendorong pemda untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban mereka terkait dengan PSU.

“Ketika sudah diserahkan ke Pemko maka akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut. Bagi pengembang pun tidak perlu mengeluarkan biaya pemeliharaan lagi,” tambahnya.

Sementara itu Kepala BPKK Banda Aceh, Iqbal Rokan menambahkan salah satu area intervensi KPK pada indikator manajemen aset adalah terlaksananya penertiban atas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang dihasilkan dari pembangunan perumahan oleh pengembang di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut lanjutnya, disampaikan tim Korsupgah KPK pada Rapat Koordinasi Penertiban Prasarana, Sarana, Utilitas di Kabupaten/Kota se-Wilayah Aceh beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan rapat tersebut, diperoleh data dari PersatuanĀ  Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), di Banda Aceh ada 21 titik lokasi perumahan yang harus diproses Serah Terima PSU,” ungkap Iqbal Rokan.

Kemudian, Tim Pemko melakukan survey dan verifikasi lapangan terhadap 21 titik lokasi perumahan tersebut dan ditetapkan 14 pengembang dapat ditindaklanjuti proses serahterima PSU. Sementara 1 pengembang tidak dapat ditindaklanjuti proses serah terima PSU karena tidak ada objek PSU yang dapat dialihkan.[]


SHARE: