Wali Kota dan Ketua DPRK Teken MoU Tiga Rancangan Qanun Banda Aceh
Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman SE Ak MM dan Ketua DPRK, Farid Nyak Umar menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU) Tiga Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tahun 2021.
Penandatangan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif itu dilakukan pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis (23/12/2021) di gedung dewan setempat.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRK, Farid Nyak Umar dan dihadiri oleh 19 anggota DPRK Banda Aceh.
Selain agenda penandatangan Tiga Rancangan Qanun Kota, pada rapat paripurna kali ini juga mengusung agenda Program Legislatif Kota (Prolek) Banda Aceh tahun 2022.
Adapun Tiga Raqan yang diteken pengesahannya tersebut adalah, Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan tentang penyelenggaraan pariwisata halal dan Raqan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Aminullah menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat dan sukses kepada dewan kota yang telah berhasil menyelesaikan pembahasan ketiga rancangan qanun usul inisiatif DPRK tersebut.
“Setelah kami menyimak penyampaian laporan dari Banleg, Komisi I, dan Komisi IV, kami menyetujui Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh,” kata Aminullah.
Selanjutnya, kata Aminullah ketiga rancangan qanun tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk permintaan Nomor Registrasi Qanun, agar Raqan tersebut dapat ditetapkan dan undangkan dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh.
“Kita berharap proses dimaksud dapat selesai dengan cepat, dan dengan lahirnya ketiga qanun ini nantinya, dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh,” harap Wali Kota Aminullah.[]