Soal Rancangan Qanun Perpajakan dan Keuangan Daerah, Ini Penjelasan Pj Wali Kota
Banda Aceh – Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pajak dan Retribusi dan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Daerah saat ini sudah mulai dibahas oleh anggota DPRK Banda Aceh.
Usai sidang paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi, kemudian dilanjutkan dengan sidang penyampaian tanggapan/jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi di dewan. Sidang paripurna tersebut digelar Jumat (11/11/2022) di Gedung DPRK Banda Aceh.
Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua Isnaini Husda dan dihadiri Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakil Ketua Usman dan sejumlah anggota dewan, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq memberikan penjelasan terkait kedua Rancangan Qanun tersebut.
Katanya, kedua Rancangan Qanun itu sangat penting dan krusial, dan perlu diselesaikan secepatnya sebelum berakhir tahun 2022, sehingga di tahun 2023 sudah sah dan bisa segera dilaksanakan.
“Kekosongan peraturan bisa berdampak pada tertundanya pelayanan masyarakat yang harus cepat diselesaikan serta hilangnya kontribusi atas retribusi yang seharusnya diterima sebagai pemasukan pendapatan daerah,” kata Bakri Siddiq.
Sejalan dengan semangat fraksi-fraksi, lanjut Bakri Siddiq, Pemko telah mempertimbangkan tingkat perekonomian dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi, sehingga dalam upaya penyesuaian tarif pajak dan retribusi tidak memberatkan masyarakat.
Penerapan sistem pembayaran nontunai dalam pembayaran pajak dan retribusi juga disampaikan Pj Wali Kota. Katanya, kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan masyarakat dan memudahkan dalam evaluasi.
Terkait dengan pandangan umum terhadap Raqan tentang Pajak dan Retribusi, Pj Wali Kota mengatakan Pemko memiliki semangat yang sama dengan fraksi-fraksi di dewan, bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan belanja perlu dilakukan secara efektif agar tercapai tujuan sebagaimana diharapkan, dan dengan pengawasan yang efektif pula pelaksanaan perpajakan daerah dan retribusi daerah dapat dinilai berhasil atau tidak.
“Dengan adanya Qanun ini nantinya kita berharap optimalisasi pendapatan Kota dapat dilakukan untuk tingkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga pertumbuhan perekonomian masyarakat dapat diraih,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, berkenaan dengan Raqan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan keuangan Pemko akan terus menaruh perhatian pada kondisi dan kepentingan masyarakat terutama karena dampak Pandemi Covid-19.
Dalam kesempatan ini, Bakri Siddiq tak lupa menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada fraksi-fraksi di DPRK Banda Aceh yang telah bekerja untuk menelaah serta mengkaji kedua rancangan qanun yang telah diajukan tersebut dan kemudian memberikan usul, saran, serta pendapat untuk kesempurnaan rancangan qanun dimaksud.[]