Forkopimda bersama KIP Banda Aceh Musnahkan 1.045 Surat Suara Lebih/Rusak
Banda Aceh – Forkopimda Kota Banda Aceh bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat memusnahkan 1.045 surat suara lebih/rusak, satu hari menjelang pelaksanaan pilkada serentak.
Prosesi pemusnahan surat suara dengan cara dibakar tersebut digelar di halaman Gedung ITLC Banda Aceh yang juga menjadi gudang logistik pemilu, Selasa, 26 November 2024.
Turut hadir di sana, Pj Wali Kota Banda Aceh Ade Surya, Ketua DPRK Irwansyah, Kapolresta Fahmi Irwan Ramli, dan unsur forkopimda lainnya. Hadir pula Ketua KIP Yusri Razali beserta para komisioner dan unsur panwaslih.
Ketua KIP Yusri Razali mengatakan surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara sisa baik dan suarat suara rusak. “Rinciannya 10 suara rusak untuk pilgub, serta 987 surat suara sisa baik dan 58 surat suara rusak untuk pilwakot,” katanya.
“Total surat suara yang kita musnahkan sebanyak 1.045 lembar dari jumlah kebutuhan sebanyak 354.188 lembar, baik untuk pilgub maupun pilwakot.”
“Setelah (pemusnahan) ini, langsung pelepasan distribusi ke 90 gampong yang ada di Banda Aceh. Tidak transit ke kecamatan, langsung ke gampong-gampong. Besok pagi baru kita geser ke 335 TPS,” ujarnya.
Sementara Pj Wali Kota Ade Surya mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan pilkada tepat waktu.? . “Terhadap surat suara sisa dan rusak tadi telah kita musnahkan agar tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak dibenarkan.”
Ia juga mengatakan telah mengeluarkan surat edaran, menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penetapan Rabu 27 November 2024 sebagai hari libur nasional khusus untuk pilkada serentak.
“Kami pun sudah mengimbau agar para ASN tidak ada yang keluar kota. Harapannya seluruh ASN bisa memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan besok,” ujarnya.
Usai prosesi pemusnahan surat suara dan penandatanganan berita acara penetapan jumlah kelebihan surat suara, Ade Surya bersama unsur forkopimda turut melepaskan secara simbolis armada truk pengangkut logistik pemilu yang akan didistribusikan di Banda Aceh. (*)