Pemko Adakan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Sosialisasi yang dibuka oleh Asisten II Pemko Banda Aceh Drs. Ramli Rasyid dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini sangat penting dan strategis. Karena dalam sosialisasi ini akan dijelaskan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta beberapa peraturan/ kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Lebih jauh Ramli mengatakan Kegiatan sosialisasi ini selain sebagai salah satu bentuk penyampaian informasi kepada publik terhadap berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang pengadaan barang/ jasa pemerintah, juga menjadi salah satu media untuk menerima masukan atau feedback terhadap rancangan peraturan yang telah disiapkan. “ Karena itu, input dan masukan dari peserta sosialisasi merupakan wujud partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di masa mendatang “.
Dikatakannya pula pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sampai saat ini, masih menyisakan beberapa permasalahan, antara lain: in-efisiensi belanja negara, proses pengadaan barang/jasa yang cukup memakan waktu, lemahnya daya saing nasional dan tata kelola pengadaan yang kurang baik. Tentunya semua permasalahan tersebut telah di lakukan berbagai upaya perbaikan oleh LKPP melalui Penerbitan Perpres 70 Tahun 2012.
Sebelumnya Kabag Pembangunan yang juga selaku Ketua Paniutia Pelaksana M. Nurdin, S.Sos dalam laporannya mengatakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu program kerja direktorat kebijakan pengadan umum LKPP. Dijelaskannya pula kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi dan penjelasan tentang kebijakan dan peraturan pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 70 tahun 2012 serta memberikan berbagai penjelasan terhadap kebijakan yang telah ditempuh dalam bidang pengadaan barang/jasa.
Sosialsasi yang berlangsung selama satu hari diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari unsur eksekutif, Legislatif, para pelaku usaha, praktisi, akademisi, ULP, IAPI, LPSE, LSM dan masyarakat. Sedangkan yang menjadi narasumber kegiatan sosialisasi adalah Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc dari LKPP yang juga didampingi Bapak Aris Staf LKPP.

(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / TRZ)


SHARE: