Rumah Ibadah Ilegal Resmi Ditutup

Wakil Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE yang memimpin pertemuan tersebut dengan tegas meminta para pemangku agama menutup aktivitas keagamaan ilegal yang menggunakan bangunan ruko sebagai tempat peribadatan.
Kesimpulan menutup kegiatan peribadatan merujuk pada Peraturan SKB Dua Menteri yang melarang agama tertentu menggunakan tempat tidak resmi sebagai sarana keagamaan dan ditambah lagi dengan adanya Pergub tahun 2011 yang menyatakan bahwa Provinsi Aceh memiliki otonomi khusus dan penerapan syariat islam secara kaffah. ” Dengan adanya dua peraturan tersebut sudah sangat memberi penjelasan kepada bapak-bapak untuk menghentikan kegiatan peribadatan , tegas Illiza.
Namun Illiza juga menambahkan apabila kegiatan peribadatan ilegal tetap berjalan, maka pemko tidak menjamin keselamatan bapak-bapak apabila masyarakat bertindak. Untuk itu sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, kami Pemerintah Kota Banda Aceh dengan niat baik mengundang bapak-bapak untuk duduk bersama membahas permaslahan ini, kata Illiza.
Pertemuan yang berlangsung selama hampir 4 jam berakhir dengan disepakatinya para pemangku agama untuk menghentikan aktifitas peribadatan. Untuk itu Illiza meminta ibu sondakh dari Bimas Kristen Kanwil Depag Provinsi Aceh bersedia melakukan komunikasi dengan pimpinan 3 gereja yang telah lama eksis di wilayah Kota Banda Aceh. Hal tersebut dilakukan agar para jema’at dari beberapa sekte tersebut dapat melanjutkan aktifitas peribadatan di 3 gereja besar yang ada di kota banda aceh.
Lebih jauh Illiza menegaskan bahwa selama beratus tahun Kota Banda Aceh belum pernah mengalami gejolak, warga kota yang multi etnis dan mumulti agama hidp berdampibgan di Kota Banda Aceh. ” Oleh karena itu jangan karena riak yang kecil ini dapat menimbulkan kemarahan masyarakat mayoritas, hendaknya kaum minoritas lebih bisa menghargai masyarakat mayoritas, mari kita jaga bersama keharmonisan antara inter dan antar umat beragama”, ungkap Illiza.
Di akhir pertemuan seluruh pemangku agama sepakat untuk menghentikan aktivitas keagaman yang ditandai dengan penandatangan surat pernyataan bersama yang ditandangani oleh para pemangku agama, Ketua Pakem, FKUB dan diketahui oleh Wakil Walikota Banda Aceh.

(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / TRZ)


SHARE: