Pemko Banda Aceh Masuk Nominator IGA Award
Nominasi serupa juga pernah diraih Pemko pada tahun 2011 lalu. Kepastian Pemerintah Kota Banda Aceh masuk nominasi ini diumumkan saat acara Seminar Sosialisasi Pemberian IGA Award tahun 2012, Senin (8/10) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Nomor 7, Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni menyerahkan dokumen nominasi tersebut kepada Wakil Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE saat acara seminar berlangsung. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh, Serdang Bedagai, Ogan Komering Ilir serta 27 Pemerintah Daerah lainnya berhasil masuk nominasi setelah dilakukan hasil kajian oleh tim ahli IGA dari Kementererian Dalam Negeri.
Dikatakannya, Untuk menentukan pemenang IGA tahun 2012, tim ahli IGA dari Kementerian Dalam Negeri nantinya kembali melakukan uji lapangan dan penilaian terhadap 12 Pemda nominator unggulan dari 30 nominator yang telah diseleksi terlebih dahulu, dengan parameter keberhasilan Pemda dalam menurunkan jumlah penduduk miskin sebagai salah-satu target pencapaian tujuan pembangunan millenium dan parameter implementasi dan dampak program inovatif serta masukan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian, nantinya akan di tetapkan Empat Pemda sebagai calon pemenang IGA tahun 2012. Kemudian Mendagri akan menetapkan dan menganugerahkan kepada Empat pemenang IGA tersebut sesuai dengan katagori inovasi yang di lakukan Pemda” jelas Diah Angraeni.
Lebih lanjut, Diah Anggraeni mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, banyak Pemda yang melakukan Innovasi dalam memajukan daerahnya dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Kementerian Dalam Negeri mencermati berbagai kreatifitas dan inovasi Pemda tersebut, sehingga di apresiasi dan diberikan penghargaai ini” papar Diah.
Menurutnya, program pemberian penghargaan ini merupakan salah-satu bentuk pembinaan yang dilakukan Kemendagri atas penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan pasal 219 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pemberian penghargaan pemerintah daerah Inovatif ini mulai dilaksanakan pada tahun 2007.
Sementara itu, Wakil Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE melalui telepon selulernya mengatakan keberhasilan Pemko Banda Aceh masuk ke nominasi ini merupakan buah kerjasama dari aparatur pemerintah jajaran Pemko dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat kota dalam mendukung setiap program pemerintah. “Ini merupakan tahun ke Dua kita masuk nominasi setelah tahun 2011, semoga tahun ini kita mampu meraihnya” harap Illiza.
(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / MKK)