DPRD Bangka Tengah Pelajari Tata Kelola Keuangan Daerah Pada Pemko Banda Aceh

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Wakil Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE, Sekda Kota, para staf ahli dan Asisten di jajaran Pemko Banda Aceh.
Ketua Rombongan Herman, HM yang juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Bangka Tengah mengatakan kunjungan kerja (kunker) tersebut dilakukan untuk mencari dan menimba ilmu tentang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan serta mekanisme dan pelaksanaannya. Dikatakannya pula bahwa tim DPRD Bangka Tengah sangat tertarik mempelajari keuangan pada Pemerintah Kota Banda Aceh karena Pemko Banda Aceh telah 4 kali memperoleh predikat WTP dari BPK-RI.
Sementara Basri, SE Kabid Akuntansi dan Pelaporan DPKAD Kota Banda Aceh memaparkan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Banda Aceh DPKAD Kota Banda Aceh menerapkan pola intensifikasi pajak. Kemudian dilakukan sosialisasi pada internal Pemko, masyarakat/Wajib pajak dan juga selanjutnya melakukan kerjasama yang baik dengan sejumlah instansi terkait seperti Kantor Pelayanan Pajak, Perbankan, kantor pertanahan dan notaris atau PPAT. Diinformasikannya sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi pajak daerah. Oleh karena itu DPKD Kota Banda Aceh saat ini tengah mempersiapkan pengalihan pengelolaannya. “Rencananya mulai 1 Januari 2013 kita siap melaksanakannya, “ ungkap Basri.
Usai sesi tanya jawab, Herman HM dan seluruh rombongan mengaku mendapatkan berbagai masukan dan pembelajaran penting, baik dari proses penerapan pajak dan retribusi daerah, juga dari segi piranti dan SDM yang handal, kredibel dan jujur yang dimiliki Pemko Banda Aceh. Ditambah lagi kesiapan Pemko untuk menerapkan pengalihan hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor pedesaan dan perkotaan, menjadi pajak daerah di Kota Banda Aceh pada 2013 mendatang

(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / TRZ)


SHARE: