Penertiban Kios Liar Berjalan Lancar

Penertiban yang dilakukan di sepanjang ruas jalan kakap samping RSUZA dimulai dari pukul 09.00 Wib dan berakhir sampai jam 13.00 Wib. Proses penertiban berlangsung lancar karena sebelumnya para pedagang telah diberitahukan sebelumnya untuk mengosongkan lokasi.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Fadhil, S.Sos menjelaskan bahwa Pemko dan para pedagang sebelumnya telah melakukan pertemuan terkait dengan pengosongan jalan Kakap dari kios-kios liar karena berdampak pada kemacetan pada ruas jalan tersebut. “Kita telah melakukan pertemuan pada Ramadhan lalu, para pedagang setuju mengosongkan lokasi setelah lebaran, dan kita memakluminya. Maka hari ini baru kita eksekusi. Alhamdulillah berjalan lancar dan tidak ada perlawanan dari pedagang karena sebelumnya memang telah terjadi kesepakatan dengan mereka” jelas Fadhil.
Pantauan dilapangan, penertiban berlangsung lancar dan tidak terjadi insiden perlawanan dari pihak pedagang. Mereka memang menyadari kalau berjualan di tempat itu melanggar aturan. Demikian juga tanggapan masyarakat pengguna jalan merasa senang dengan adanya penertiban itu, karena selain akan menghilangkan kemacetan juga akan mengurangi kecelakaan pengguana jalan. Tampak tim hanya merobohkan beberapa sisa bangunan kios karena kebanyakan kios para pedagang ini telah dibongkar oleh pemiliknya sendiri setelah pemberitahuan dari petugas Satpol PP Kota beberapa hari yang lalu.
Zainuddin, salah satu pedagang saat dimintai keterangan mengaku bisa menerima kebijakan dari Pemko Banda Aceh tersebut karena kedua belah pihak telah membicarakan hal ini sebelumnya. Namun kenapa baru sekarang dia membongkar kiosnya, Zainuddin menjelaskan tetap berjualan hingga akhir batas waktu yang di tetapkan karena membutuhkan penghasilan untuk menghidupi keluarganya. “Saya bertahan hingga batas waktu yang ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, namun saya bisa menerima kebijakan ini dengan lapang dada karena menyadari melanggar aturan pemerintah” ujarnya.

(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / MKK)


SHARE: