Dewan Pers Serap Aspirasi Dampak Kemerdekaan Pers Untuk Kepentingan Publik
Dari Dewan Pers hadir tokoh pers nasional seperti Bekti Nugroho Ketua Komisi Hubungan antar Lembaga dan Hubungan Internasional, HM. Ridho Eisy Komisi Pendataan dan Ratifikasi Perusahaan Pers. Sementara dari unsur Muspida Aceh hadir Ketua Pengadilan Negeri Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, perwakilan Kajati, beberapa Kepala SKPA, unsur TNI/POLRI, dari Pemerintah Kota Banda Aceh hadir Asisten III Ir. T. Bukhari Budiman, Kabag Humas Pemko Banda Aceh, Kasubbag Penyiapan Naskah dan Dokumentasi, unsur akademisi dan civitas akademik.
HM. Ridho Eisy mengatakan tatap muka tersebut bertujuan untuk sharing dan gali informasi terhadap perkembangan dunia pers terhadap pembangunan daerah. Lebih lanjut ia mengatakan Dewan Pers meminta kepada masyarakat, perusahaan swasta dan instansi pemerintah untuk cermat dalam mengidentifikasi wartawan/media serta tidak segan-segan menanyakan identitas kewartawanannya dan men cek kebenaran status media tempatnya bekerja. Dikatakannya pula masyarakat berhak memberi hak jawab apabila merasa di zalimi, dan media lokal harus memuat berita hak jawabnya dan tanpa memungut biaya sepeser pun, ujarnya.
Pada sesi tanya jawab Asisten III Pemko Banda Aceh Ir. T. Bukhari Budiman menjelaskan selama ini Pemko Banda Aceh telah menjalin kerjasama yang baik dan menjadikan media/pers sebagai mitra kerja Pemko. Dijelaskannya Pemko Banda Aceh melalui Bagian Humas yang di pimpin Drs. Mahdi telah menjalin kerjasama yang sangat baik dengan media bahkan untuk memberikan informasi tentang segala kegiatan Pemko Banda Aceh, Humas telah menerbitkan “Bulletin Warta Kota” dan juga adanya Media suplemen “Warta Banda Aceh” yang terbit setiap bulan bekerjasama dengan salah satu harian terkemuka di Aceh.
Sementara Ketua PN Aceh mengusulkan agar para insan pers memahami kearifan lokal. Menurutnya Kota Banda Aceh yang mengadopsi penegakan Syari’at Islam harus dipahami secara utuh tentang penegakan Syari’at Islam. Kayaknya wartawan kita lebih senang jika ada orang menggigit anjing daripada anjing menggigit orang. Menurutnya wartawan tak akan memuat berita “ anjing menggigit orang” karena itu hal biasa, tapi jika “orang menggigit anjing” itu baru luar biasa, yang disambut tawa hadirin lainnya. Ia berharap agar insan pers harus memuat berita secara proporsional dan berimbang.
Sementara dari pihak Kepolisian Sugeng HS menyatakan dukungannya secara penuh terhadap kemerdekaan pers namun jangan kebablasan, ungkapnya. Menurutnya, khususnya wartawan bidang hukum harus memahami etika ketika meliput suatu kasus hukum. Ia harus meminta izin dulu dan memberi tahu perihal berita apa yang akan ia liput. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam membuat berita, katanya. “ Dengan adanya informasi yang telah bapak-bapak berikan akan kami tampung dan akan kami bahas bersama Ketua Dewan Pers dan lembaga berwenang lainnya dan pada akhirnya kita akan menertibkan dan mengidentifikasi setiap wartawan dengan dibekali ujian kompetensi dan adanya aturan ketat tentang pendirian perusahaan pers.
Mudah-mudahan pers bersama-sama pihak swasta/instansi pemerintah daerah dapat menjalin suatu kerjasama yang harmonis demi pembangunan daerah, ujar Ridho. Sementara Bekti Nugroho mengatakan maksud dan tujuan diselengarakannya acara tersebut untuk mendorong peningkatan profesionalisme pers dan mendorong peran aktif masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Acara yang berlangsung sukses tersebut terjalin berkat kerjasama Humas Pemko Banda Aceh dengan Dewan Pers Nasional. Acara dilanjutkan dengan seminar “Literasi Media” yang dihadiri para Kepala SKPD, para Kepala Sekolah, dan para akademisi di aula hotel The Pade.
(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / TRZ)