Ramli Rasyid Pemateri Pada Seminar Pendidikan Harba PII
Dalam materi yang disampaikannya, Ramli sempat membahas beberapa kasus yang pernah terjadi di Aceh antara pendidik dan peserta didik yang selalu dikait-kaitkan dengan HAM. Persoalan seperti ini menjadikan para guru merasa takut memarahi muridnya saat melakukan kesalahan karena takut dikatakan melanggar HAM walaupun hanya sebatas mencubit atau menjewer telingan sang murid sekalipun.
Padahal, menurut Ramli, ketika para murid sudah tidak mengindahkan seorang guru yang mengajar didepan kelas memang perlu sedikit sikap tegas dan keras dari guru untuk memperingati sang anak agar murid dapat kembali fokus ke materi yang di ajarkan, Namun hal ini selalu di hantaui dengan istilah pelanggaran HAM. Dalam sebuah proses belajar mengajar, lanjutnya para murid tidak hanya mendapatkan hak-haknya saja, tapi perlu disadari para peserta didik ini juga dituntut untuk memenuhi kewajibannya sebagai murid, dalam konteks ini mereka harus menghormati para guru mereka. “Para murid juga harus ikut aturan sekolah, ketika aturan ini di langgar murid, guru wajib memberikan sanksi atau peringatan supaya anak tersebut berubah.
Tapi kalau pelanggaran HAM yang selalu didengung-dengungkan tugas pembinaan dan bimbingan dari guru tidak akan berjalan” jelasnya. Dengan adanya seminar ini, Ramli berharap akan mendapatkan berbagai masukan dan kesimpulan yang bisa menawarkan solusi terdap masalah ini, karena pada seminar ini juga hadir pihak Komnas HAM, Kepolisian, para guru, Kepala Sekolah dan para wali murid. Seminar pendidikan ini diikuti oleh 100-an siswa dari berbagai sekolah SMP/sederajat dan SMA/sederajat dalam wilayah Kota Banda Aceh. Selain Ramli Rasyid, seminar yang di gagas PII Kota Banda Aceh ini juga menghadirkan Dua pemateri lainnya, yakni kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi Sabhara SH, SIK dan Ketua Komnas HAM perwakilan Aceh Sepriadi Utama.
(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / MKK)