Pemko Banda Aceh Umumkan Libur Pada Hari Senin
Dijelaskannya, Pemko Banda Aceh meliburkan kegiatan pada hari Senin karena masih dalam suasana hari Tasyriq pasca Idul Adha 1433 H. “Idul adha akan jatuh pada Jumat, sementara hari Tasyriq berlaku 3 hari setelah Idul Adha yang dimulai pada hari Sabtu, Minggu dan Senin, ungkap Illiza. Apalagi saat ini Pemko Banda Aceh telah menetapkan visi Banda Aceh sebagai model kota madani, tentu menjadi keharusan bagi Pemko Banda Aceh untuk mengaplikasikan segala kegiatan dan kebijakan yang mendukung tegaknya Syiar dan Syariat Islam, tambahnya lagi.
Lebih jauh dijelaskan Pemerintah Kota Banda Aceh hanya meliburkan aktifitas PNS, pelayanan perizinan, kegiatan belajar mengajar mulai SD/MI,SMP/MTs dan SMA/MA. Namun untuk pelayanan publik seperti Rumah Sakit dan Pemadam Kebakaran tetap berjalan seperti biasa, ujarnya.
Terkait kebijakan ini Pemko Banda Aceh juga akan mengkomunikasikannya dengan Gubernur Provinsi Aceh. Terlebih Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi menjadi model atau etalase bagi daerah Kab/Kota lainnya.
Pada Konferensi tersebut Turut pula hadir Sekda Kota Banda Aceh Drs.T. Saifuddin. TA, M.Si, Asisten II Drs. Ramli Rasyid, Kabag Humas dan Kasubbag Hubungan Kekembagaan dan Media Center Izzan. S.Sos.
(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / TRZ)