Edi Aryansyah Gantikan Abu Syara
Walikota Banda Aceh dalam sambutannya yang dibacakan Plt Sekda Drs Ramli Rasyid M Pd M Si mengatakan Pergantian Antar Waktu anggota DPRK adalah hal yang lumrah dan telah diatur dalam Tata Tertib DPRK Kota Banda Aceh. Di samping aturan yang lebih tinggi juga mengatur dengan jelas urusan ini. Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, menyatakan bahwa partai politik lokal mempunyai hak untuk ikut serta dalam pemilihan umum, mengajukan calon, melakukan pemberhentian dan pergantian antar waktu keanggotaan DPRA dan DPRK.
Peresmian pemberhentian dan pengangkatan ini menjadi bukti bahwa semua jabatan dan posisi di dunia ini adalah amanah, baik dari rakyah, partai, bangsa dan negara yang sifatnya sementara. Lebih arif lagi jika kita dapat melihat semua amanah ini sebenarnya bersumber dari Allah SWT. Walikota juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa fenomena politik yang terjadi di Aceh tak terkecuali di Kota Banda Aceh menjelang Pemilukada, yang mulai menghangat perlu kita sikapi dengan arif dan bijaksana dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang jujur, adil, aman, damai dan bermartabat.
Rapat paripurna ini dikuti lebih dari 2/3 anggota DPRK Banda Aceh, Kasdim 0101/BS, Wakapolresta Banda Aceh, Para Kepala SKPD Banda Aceh dan pimpinan Parpol serta tokoh-tokoh masyarakat
(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / MKK)