Sosialisasi Netralitas PNS pada Pemilukada Kota Banda Aceh
Dikatakannya juga, keterlibatan PNS baik secara individu maupun institusional dalam kancah politik praktis, dikhawatirkan akan ada tumpang tindih peran, sehingga terjadi konflik kepentingan yang bisa merusak tatanan bernegara. Ramli berpendapat, keterlibatan PNS yang terlibat langsung dalam politik akan membuat mereka berada dalam situasi dilematis. Karena PNS bukan saja menjadi pelayan masyarakat tapi juga sekaligus aktor politik. Akibatnya PNS tidak lagi obyektif dalam memberikan pelayanan.
Namun, lanjut Ramli, Pengertian PNS netral bukan berarti mengisolasi diri dengan tutup mata, tutup telinga dari dunia politik. PNS dituntut mengikuti perkembangan politik sehingga memperoleh informasi cukup untuk menjatuhkan pilihan secara tepat terhadap partai politik atau calon dalam pilkada. PNS sebagai bagian dari pejabat eksekutif tidak bisa terlepas dari pengaruh politik. “Pemilukada merupakan pesta rakyat, dimana setiap anak bangsa harus terlibat didalamnya termasuk PNS, tapi ingat keterlibatannya hanya sebatas pemilih” kata mantan Kadisbudpar Kota Banda Aceh ini.
Selain Ramli Rasyid, Kegiatan yang diprakrsai KIP Kota Banda Aceh ini juga menghadirkan pemateri lain, yakni Munawar Syah MA dari Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Banda Aceh dengan materi “Dilema PNS dalam pemilukada, tantangan netralitas PNS”.
(Sumber : Humas Setda Kota BAnda Aceh/MKK)