Sebanyak 30 Peserta Ikuti Diklat Penilaian Aset
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan apresiasi karena telah menunjuk Kota Banda Aceh sebagai lokasi Praktek Kerja Lapangan.
Diklat yang dihadiri Kepala Pusdiklat Keuangan Negara dan Perimbangan Keuangan (KNPK), Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara wilayah I Banda Aceh, Perwakilan UNDP, para Widya Iswara, mewakili DPKAD Kota Banda Aceh lebih lanjut Sekda mengatakan kegiatan penilaian merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin adanya kepastian nilai dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset.
Dikatakannya pula bahwa kebutuhan akan tenaga ahli penilaian aset merupakan suatu keniscayaan, terlebih ke depan Pemerintah Daerah terus dituntut kinerja dan kapasitasnya dalam mengelola keuangan dan aset daerah. ” Situasi faktual yang rutin dihadapi oleh Pemerintah Daerah adalah dalam hal menghadapi pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah, persoalan nilai aset tetap yang wajar kerap menjadi perhatian para auditor “, sambung Sekda.
Sekda berharap kepada para peserta Diklat agar mampu menerapkan semua teori, materi dan konsep penilaian yang diperoleh pada saat Diklat. ” Selamat mengikuti Diklat dan Praktek Kerja Lapangan di Pemko Banda Aceh, apa-apa yang ditemukan di lapangan tolong disampaikan sehingga kami bisa memperbaikinya “‘, tutup Sekda.
Sebelumnya Kepala KNPK STAN Arfan Karlo Johansyah mengatakan Diklat tersebut terselenggara berkat kerjasama dengan UNDP dalam peningkatan kapasitas managemen aset dilingkungan pemerintah lokal di Aceh dan Nias.
Peserta yang berjumlah 30 orang berasal dari Pemko Banda Aceh dan Pemda Nias. Sementara tujuan diadakannya Diklat tersebut adalah agar peserta memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dasar dalam penilaian properti.
(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / TRZ)