Ummat Islam Haram Rayakan Tahun Baru Masehi

BANDA ACEH – Perayaan tahun baru adalah bagian dari ritual/peribadatan dalam agama Kristen. Merayakan tahun baru sama dengan menghitung jumlah tahun kelahiran Yesus Kristus. Sejarah peryaan tahun baru bermula dari ritual masyarakat Romawi kuno yang mengkultuskan Dewa Janus. Dalam tradisi Romawi kuno, Dewa Janus diyakini memiliki dua wajah, satu wajah menatap kedepan dan yang satunya lagi menatap ke belakang sebagai filosofi masa depan dan masa lalu, layaknya moment pergantian tahun. Penamaan bulan Januari sendiri diambil dari nama Janus. Karenanya, kaum muslimin diharamkan merayakan tahun baru Masehi dengan alasan apapun, apalagi merayakan Natal, itu. jelas haram.

Demikian dijelaskan Ketua MPU Kota Banda Aceh, Drs Tgk H Abdul Karim Syeikh MA kepada para media, OKP dan Ormas Islam saat menggelar konfrensi pers dalam rangka antisipasi perayaan tahun baru masehi 2014, Jumat (13/12) di Aula kantor MPU kota Banda Aceh. Karim Syeikh juga mengatakan bahwa ummat muslim diharamkan merayakan tahun baru Masehi merupakan Fatwa MPU Kota Banda Aceh.

“Perayaan tahun baru masehi ini bukan aqidah Islam. Karena itu, kami melarang umat Islam merayakan tahun baru masehi,” tegasnya.

Karena itu, lanjut Karim, MPU Kota Banda Aceh mengimbau umat Islam tidak ikut-ikutan merayakan dalam bentuk apapun malam tahun baru Masehi, apalagi merayakan natal.

“warga nonmuslim di Kota Banda Aceh juga kita imbau agar menghargai pemberlakuan syariat Islam dan tidak merayakan tahun baru dan natal yang kemudian mengganggu serta mengusik kenyamanan masyarakat Banda Aceh yang mayoritas muslim,” papar Karim.

Selain itu, MPU Kota Banda Aceh mengingatkan seluruh pengusaha hotel, kafe, dan tempat-tempat hiburan agar tidak mengadakan pesta pora dan kegiatan lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam.

“MPU Kota Banda Aceh tidak akan memberikan rekomendasi acara apapun dalam rangka menyambut tahun baru dan natal. Semua ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan umat,” ujar Karim.

Kepada pemerintah kota dan pejabat berwenang lainnya diminta tidak mengizinkan pengadaan pesta pora, bentuk keramaian, serta tidak memberi dukungan seperti pembakaran mercon, kembang api, peniupan terompet dan lainnya di malam tahun baru . Kepada Pemko dan pejabat berwenang lainnya, MPU meminta agar ada tindakan tegas terhadap pelanggaran syariat Islam.

“Kami juga mengajak Pemerintah Kota dan seluruh elemen masyarakat agar dapat mewujudkan Banda Aceh sebagai kota bebas maksiat mulai tahun depan” pinta Karim. (Mkk)


SHARE: