BKPP Sosisalisasi PP 53 Tentang Disiplin PNS

Banda Aceh-BKPP Kota Banda Aceh melakukan sosialisasi PP No 53 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, sanksi hukuman disiplin kepada PNS.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh sekda kota banda aceh itu berlangsung di aula A balaikota Banda Aceh Selasa 26/11.

Sekda Kota Banda Aceh Drs. T. Saifuddin TA, M.Si dalam kesempatan itu sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang di gagas BKPP kota Banda Aceh.

Sekda mengungkapkan Secara kasat mata tingkat disiplin PNS Pemko Banda Aceh mengalami peningkatan. Hal itu dapat dilihat berdasarkan absensi finger print elektronik dan pelaksanaan apel rutin yang kita lakukan.

Katanya lagi dari sekian ribu pns di jajaran kota banda aceh hanya ada beberapa orang saja yang tidak disiplin yang ditandai dengan tidak masuk kantor.

“Kita akan tindak tegas pns yang tidak dsiplin sesuai PP 53 tahun 2010,”

Namun sekda mengakui PP tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Untuk itu ia berharap adanya komitmen bersama serta meminta kepala BKPP kota banda aceh agar segera melakukan finalisasi terhadap peraturan tersebut agar segera bisa dilakukan penindakan.

Sebelumnya Kepala BKPP Kota Banda Aceh Drs. M. Natsir Ilyas mengatakan kegiatan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran sekretariat Pemerintah Aceh tentang sosialisasi peraturan kepegawaian yang ditujukan kepada bupati/walikota dilingkup provinsi aceh agar melakukan sosialisas tersebut.

Disebutkan pula kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan 90 orang peserta dari seluruh skpd di jajaran pemko banda aceh yang terdiri dari sekretaris skpd, kasubbag kepegawaian, kepala tata usaha, dan staf bagian kepegawaian.

Ia berharap sosialisasi tersebut akan memberikan pemahaman komprehensif tentang materi peraturan pemerintah tentang kewajiban, larangan, sanksi hukuman, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara pemberian sanksi, pengajuan keberatan dan banding administratif.

Selain PP no 53 tahun 2010, BKPP juga mensosialisasi PP no 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

Untuk itulah pihaknya merasa perlu menggelar kegiatan sosialisasi yang merupakan upaya untuk penyamaan persepsi dan pemahaman secara jelas dan gamblang terhadap peraturan perundang undangan bidang kepegawaian, ungkap Natsir.

Dalam sosiaisasi tadi pihaknya menghadirkan dua narasumber berkompeten dibidangnya seperti M. Amin S. Sos MM dan Darmawan S. Sos keduanya dari sekretariat provinsi Aceh yang akan menjelaskan materi perundang undangan kepegawaian. (Trz)


SHARE: