Pemko Sosialisasikan Qanun-qanun Syariat Kepada Warga Kota

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) terus melakukan berbagai upaya dalam rangka menegakkan penerapan syariat islam untuk warga kota. Salah-satunya adalah sosialisasi qanun-qanun Syariat kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan selama 4 hari yang dimulai Rabu (4/10) dan berakhir pada Sabtu (5/10) di gedung PMI, Gampong Ateuk, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan, Drs Ramli Rasyid M Si. Dalam sambutannya mewakili Walikota Banda Aceh, Ramli mengatakan sosialisasi qanun-qanun syariat merupakan kegiatan penting yang harus dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya masyarakat harus tahu apa itu syariat, bagaimana regulasi dan apa sanksinya secara lebih mendalam sehingga mereka memiliki pedoman dalam menjalankan kehidupan bersyariat.

“Ketika masyarakat kita telah memahami syariat, regulasinya seperti apa dan sanksinya juga, maka qanun-qanun ini akan terasa mudah di implementasikan dan akan berjalan sesuai dengan yang kita harapkan” ujar Ramli optimis.

Sampai saat ini ada, Lanjut Ramli, ada 3 Qanun tentang Syariat Islam di Aceh, yaitu qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelasanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan syi’ar Islam, Qanun nomor 12 tahun 2003 tentang khamar dan sejenisnya dan qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir dan tindak pidana perjudian.

“Ketiga Qanun ini belum semua masyarakat memahaminya, jadi sosialisasi seperti ini merupakan cara yang sangat efektif dan harus dilakukan secara terus-menerus” pinta Ramli.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Mairul Hazami SE dalam kesempatan yang sama mengatakan sosialisasi ini dilakukan kepada 400 warga Banda Aceh, yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, diantarnya Para Ketua TP PKK Kecamatan dan Gampong dalam wilayah Banda Aceh, para Muhtasib, para Ketua Pemuda, BKM Masjid, unsur mahasiswa, para pengusaha café dan warung kopi serta pengusaha rumah kecantikan.

“400 peserta ini kita bagi dalam 8 angkatan, masing-masing angkatan berjumlah 50 orang. Sosialisasi kita lakukan selam empat hari sampai dengan tanggal 5 oktober” jelas Mairul.

Tujuan sosialisasi, Lanjut Mairul, adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap qanun-qanun syariat islam, membangun partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat dalam mendukung pelaksanaan syariat islam, mewujudkan masyarakat yang bersyariat dalam rangka mendukung terwujudnya Banda Aceh sebgaia model kota madani dan menggerakkan peran tokohdi masyarakat dalam mengaktualisasikan ajaran islam secara benar.

Mairul menambahkan, pihaknya akan menghadirkan kadis Syariat Islam Provinsi Aceh Prof Syahrizal Abbas sebagai pemateri. Kemudian Ustad Ridwan dari Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh dan dirinya juga akan memberikan materi kepada peserta. (Mkk)


SHARE: