Pemko Cimahi Pelajari Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh
Banda Aceh-Pemerintah Kota Cimahi melakukan kunjungan kerja ke Kota Banda Aceh.Rombongan yang berjumlah 20 orang ini dipimpin Sekdakota Cimahi Drs H Bambang A Nugroho MM dan diterima Sekdakota Banda Aceh Drs T Saifuddin TA M Si, kamis (19/9) di Aula Lantai IV, Gedung A Balaikota Banda Aceh. Sekdakota Cimahi, Bambang A Nugroho menjelaskan, kedatangan mereka ke kota Banda Aceh adalah untuk mempelajari kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam penegakan syariat islam.
“Ini sesuatu yang sangat menarik, Aceh satu-satunya daerah di Indonesia yang diberi kewenangan khusus tentang kebijakan ini. Bukan tidak mungkin hal yang sama kita terapkan di Cimahi.” Ujar Bambang.
Bambang menjelaskan, Banda Aceh dipilih sebagai lokasi kunker pihgaknya karena Ibu kota Provinsi Aceh ini dinilai pemerintahnya memiliki komitmen yang kuat dalam hal penegakan syariat islam.
“Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya program-program Pemko yang bermuara pada peningkatan pengamalan agama islam kepada warganya, dan kita tertariok untuk pelajarinya lebih dalam” lanjutnya.
Sementara itu, Sekdakota Banda Aceh Drs T Saifuddin TA M Si mengatakan sebagai sebuah kota yang penuh dengan sejarah, khususnya kaitannya dengan Islam, kota ini perlu menjaga identitasnya. Karena itu, Pemerintah Kota Banda Aceh memutuskan, bersama-sama warga, untuk menjadikan kota ini sebagai Model Kota Madani sesuai dengan visi Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin-Illiza Sa’aduddin Djamal.
Kanya lagi, Kota Madani adalah kota yang penduduk beriman dan berakhlak mulia, toleransi dalam perbedaan, taat hukum dan juga kota yang memiliki ruang publik yang luas. Kota ini memiliki masyarakat yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan, inklusif, maupun bekerja sama untuk menggapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Kota tempat tumbuh dan berkembangnya generasi-generasi muslim yang kuat dan cerdas. Generasi penerus bangsa yang memiliki kecintaan terhadap tanah air dan agama mereka. Generasi yang mampu menjaga marwah Islam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, Lanjutnya, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengamalan agama menuju pelaksanaan syariat Islam secara kaffah, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat ekonomi kerakyatan, menumbuhkan masyarakat yang berintelektualitas, sehat dan sejahtera, yang menguasai berbagai ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya. Pemerintah juga bertekad untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur pariwisata yang islami, meningkatkan partisipasi perempuan dalam ranah publik, dan perlindungan anak, serta meningkatkan peran generasi muda sebagai kekuatan pembangunan kota.
Terkait regulasi, Sekda menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir, Pemko Banda Aceh membuat sejumlah regulasi dan mengambil keputusan penting sebagai upaya untuk menegakkan syariat dan menanamkan pondasi keislaman di masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengawasan Aliran Sesat dan Kegiatan Pendangkalan Aqidah dalam Wilayah Kota Banda Aceh. Langkah ini kemudian disusul dengan membentuk Komite Penguatan Aqidah dan Peningkatan Amalan Islam yang dikukuhkan pada 24 Mei 2011 yang lalu. Kemudian juga disusul Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Akhlak, sebagai wujud komitmen untuk melakukan pembinaan mental spiritual dan memperbaiki akhlak generasi muda yang notabene generasi penerus masa depan agama.
Menyinggung bidang pendidikan, Sekda memaparkan, Pemerintah Kota telah menjalankan Program Diniyah di Sekolah Umum, pembentukan kelompok Tahfizh Al-Quran, gampong percontohan syariat, dan Program Dakwah ke seluruh gampong.
“Kita menyadari semua ini belum maksimal, Untuk itu, kita akan terus menyempurnakan sejumlah aturan sebagai dasar hukum pelaksanaan syariat Islam, yang akan menjadi pegangan kita dalam bermasyarakat” ujar Saifuddin.
Sekda juga berharap semua yang telah dilakukan oleh Pemko dan masyarakat kota terkait penegakan syariat islam dapat bermanfaat dan jadi referensi bagi Pemko Cimahi. (Mkk)