Pemko Banda Aceh Musnahkan 125 Botol Miras
Banda Aceh-Sekdakota Banda Aceh Drs. T. Saifuddin TA, M.Si bersama Kasatpol PP dan WH kota Banda Aceh Ritasari Puji Astuti melakukan pemusnahan 125 botol minuman keras (miras), Senin (1/7) di halaman balaikota Banda Aceh. Pemusnahan terhadap barang haram dilakukan usai melaksanakan apel gabungan yang dipimpin Sekda. Minuman keras yang dimusnahkan tersebut adalah hasil razia di sejumlah lokasi yang dilakukan Satpol PP dan WH kota sejak Februari 2012 hingga Juni 2013.
Saat memberikan amanat apelnya, Sekda memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Satpol PP yang terus berupaya melakukan razia terhadap pelanggar syariat islam di Banda Aceh. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Satpol PP dan WH dengan bekerjasama dengan penegak hukum lainnya membuktikan bahwa aparatur kita siap berhadapan dengan siapa saja yang melanggar aturan di Banda Aceh.
Selain mengungkapkan kebanggaannya terhadap keberhasilan penyitaan miras, disisi lain Sekda juga prihatin, karena ternyata masih banyak orang-orang yang mencoba mengambil keuntungan dengan jalan merusak generasi muda kita. Untuk itu, Sekda meminta kepada Satpol PP dan WH agar dalam melakukan penegakan Syariat Islam benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku, sehingga lingkungan dan keluarga kita dapat terselamatkan dari pengaruh zat-zat yang merusak tersebut.
Semetara itu, Kasatpol PP dan WH Ritasari Puji Astuti ketika dimintai keterangannya menjelaskan terpaksa melakukan penyitaan minuman keras karena para pengedar telah melanggar qanun Provinsi Aceh nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya dan melanggar pasal 45 ayat 4 KUHAP (UU nomor 8 tahun 1981).
Sesuai dengan data yang diperoleh dari Kasie Penindakan Peraturan UU dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi, S. Ag, barang haram yang disita tersebut merupakan hasil razia personil Satpol PP dan WH dari beberapa lokasi dalam setahun terakhir. “Jumlahnya 125 botol, kita sita disejumlah lokasi yakni Tepi Kali, Pasar Pagi Kampung Ateuk dan Lampaseh” bebernya. (Mkk)