Aplikasi E-Kinerja Pemko Peroleh Hak Cipta

Aplikasi e-Kinerja yang diterapkan pemerintah Kota Banda Aceh kini memperoleh Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Sertifikat hak cipta diserahkan langsung oleh Yuslisar Ningsih, SH, MH Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang diterima langsung Wakil Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE di aula Pemko Selasa 19/3.

Illiza dalam keterangan persnya mengatakan penyerahan sertifikat hak cipta ini merupakan sebuah pengakuan atas inovasi yang kita lakukan dan juga sekaligus menjadi momen bersejarah bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Banda Aceh. ” Hari ini adalah momen yang patut kita syukuri dan juga bersejarah. mudah-mudahan kedepan setiap hak cipta dari masyarakat kota banda aceh bisa kita fasilitasi agar mereka juga mendapatkan hak ciptanya”, ujarnya. Atas achievement tersebut Illiza berharapa PNS Pemerintah Kota Banda Aceh akan lebih bersemangat dan termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dalam hal pelayanan prima kepada masyarakat.
 
Dijelaskannya pula jika aplikasi e-kinerja ini akan diterapkan pada kabupaten/kota maupun pada provinsi lainnya di Indonesia mereka harus mendapatkan izin dari kita karena kita telah memiliki hak cipta aplikasi e-kinerja. Ternyata lanjutnya pula mengurus sertifikat hak cipta tidak serumit yang diperkirakan, artinya hanya membutuhkan waktu lebih kurang 8 bulan dengan biaya sangat murah hanya dengan 300 ribu rupiah saja kita bisa memperoleh hak cipta.
 
Yuslisar Ningsih, SH, MH Direktur Hak Cipta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengaku sangat appreciate dan kagum sekali melihat inovasi Pemko Banda Aceh yang telah menciptakan aplikasi e-kinerja. Dikatakannya dengan adanya sertifikat ini akan lebih memacu para pemuda atau Pemkot/Pemkab lainnya di Aceh untuk lebih berkreasi.
 
Disebutkannya pula untuk memperoleh sertifikat hak cipta ini sagat mudah dan murah. Setiap elemen masyarakat bisa mendapatkannya dengan syarat belum diketahui dan dipublish metode penggunaannya oleh media. ” Sertifikat ini kami serahkan sebagai bentuk pengakuan sekaligus sebagai dorongan agar dapat menciptakan kreatifitas-kreatifitas lainnya”, ujarnya. Aplikasi ini tambahnya mendapat perlindungan seumur hidup. Jika ada pihak lain yang ingin mengadopsi penuh aplikasi ini, walaupun tidak memungut royalty, Pemkot tersebut harus meminta izin pada Pemko Banda Aceh.
 
Hadir pada acara tersebut Sekda kota dan seluruh kepala SKPD di jajaran Pemko Banda Aceh
 

(Sumber : Humas Pemko Banda Aceh / TRZ)


SHARE: