Ir Bahagia : Pensiun Sebagai PNS Bukan Berarti Pensiun Sebagai Makhluk Sosial
Banda Aceh – Sebanyak 151 pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh diberi bantuan dana kesehjahteraan Purna Bhakti. Bantuan ini diberikan secara simbolis kepada tiga orang pensiunan, Senin (8/12) oleh Plh Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia DiplSE dalam acara silaturrahmi PNS aktif dengan para pensiunan di Aula Lantai IV, gedung A, Balai Kota Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Ir Bahagia mengatakan sebenarnya dalam Islam tidak mengenal istilah pensiun. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat At-Taubah ayat 105, yang artinya Dan Bekerjalah/beramalah kalian, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan kembali kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia mengabarkan kepada kalian apa-apa yang telah kalian kerjakan
“Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa setiap orang tidak memiliki batasan usia untuk bekerja karena apapun yang dikerjakannya, Tuhan melihat semuanya dan memberikan balasan atas pekerjaan itu” ujar Bahagia.
Untuk itu, lanjutnya, sebagai orang Islam seharusnya kita lebih siap memahami masa pensiun ini sebagai masa berhenti sebagai PNS, bukan berhenti sebagai makhluk sosial. Bahwa tidak ada batasan usia berhenti bekerja. Meskipun telah diberhentikan dari pekerjaannya, masih ada pekerjaan lain yang bisa dikerjakan untuk mengisi masa-masa pensiun itu. Salah satu yang dicontohkan Rasulullah saw bahwa beliau tetap menyiarkan islam dan berdakwah. Ini bisa dilakukan oleh pensiunan terhadap anak-anaknya atau cucu-cucunya, memberikan siraman rohani bagi anggota-anggota keluarga dan lingkungannya.
Dala kesempatan tersebut, Ir Bahagia juga mengucapkan terima kasih kepada para purna tugas atas pengabdian selama ini dalam menjalankan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Banda Aceh,
“Kami sangat menghargai dedikasi, disiplin, dan loyalitas yang telah diberikan selama ini” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Banda Aceh, Emila Sofayana mengatakan pensiunan PNS yang diberikan dana kesejahteraan tersebut merupakan PNS yang pensiun di periode Januari sampai dengan Desember 2014.
Dana yang diberikan sejumlah Rp 1.955.000 sama untuk semua golongan. Dana ini bersumber dari APBK Kota Banda Aceh. (Mkk)