Ini Seruan Bersama Forkompinda Terkait Pelarangan Perayaan Tahun Baru

Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda)  Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang melarang masyarakat muslim untuk merayakan Tahun Baru masehi (Miladiyah) 1 Januari 2015.

“Dalam seruan bersama ini, pada poin pertama diminta kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir maupun yasinan ataupun tausyiah. Begitu juga dengan kegiatan lain yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api, terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat istiadat dan etika masayarakat Aceh” ujar Plh Kabag Humas, Mahdi SPd sambil memperlihatkan selebaran seruan bersama, Selasa (25/11) di Balai Kota.

Kegiatan-kegiatan yang berpotensi membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri juga dilarang, seperti balap-balapan. Selain itu, dalam seruan ini juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar qanun-qanun syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Islami.

Seruan bersama ini, Lanjut Mahdi, ditandatangani oleh delapan unsur Forkompinda yang terdiri dari Wali Kota Banda Aceh, Hj Illiza Sa’aduddin Djamal SE, Ketua DPRK Arief Fadillah, Kodim 0101/BS, Kapolresta Banda Aceh Kombespol Zulkifli  SSTMK SH, Kajari Banda Aceh Husni Thamrin SH, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh H Yulman SH MH, Ketua MPU Kota Banda Aceh Drs H A Karim Syiekh, MA dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Drs Misran SH MH. (Mkk)

 

 

 


SHARE: