Buka Sosialisasi Nomor 24 tahun 2013, Asisten I Bagi Pengalaman Saat Jadi Kadisdukcapil

Banda Aceh – Asisten Administrasi Pemerintahan Pemerintah Kota Banda Aceh, Drs Tarmizi Yahya MM memanfaatkan acara sosialisasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 untuk berbagi pengalamannya saat menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh. Sosialisasi yang digelar Disdukcapil Kota Banda Aceh berlangsung, Kamis (30/10) di Aula Lantai II Gedung C, Komplek Balai Kota Banda Aceh.

Sebagai sosok yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan sipil, Tarmizi banyak memberikan masukan kepada para peserta dan aparatur Disdukcapil yang memenuhi Aula Lantai II tersebut.

Katanya, Sosisalisasi ini menjadi hal yang sangat penting ketika banyak perubahan kebijakan dalam administrasi kependudukan yang diatur dalam perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 ini. Beberapa substansi dalam UU 23 Tahun 2006 yang mengalami perubahan (revisi) di antaranya pelaporan kelahiran, pelaporan kematian, pengesahan anak, akta kelahiran dan juga masa berlaku Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“Ini perlu dicatat, mayoritas masyarakat hanya mendatangi kantor hanya ketika membutuhkan dokumen kependudukan saja, tapi sering mengabaikan data yang semestinya juga mereka laporkan, seperti laporan kematian, kelahiran, perceraian dan lainnya. Sementara data itu dibutuhkan Disdukcapil dan masyarakat itu sendiri nantinya” ungkap Tarmizi.

Menurutnya, aturan baru tersebut banyak perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan harus diketahui masyarakat.

“Ini sangat dibutuhkan peran aktif dari para Keuchik sebagai ujung tombak pemerintahan yang langsung berhadapan dengan masyarakat, Keuchik harus gencar menyampaikan undang-undang nomor 24 ini ke warga, karena sangat banyak perubahan dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2006” tegas Tarmizi.

Kemudian, lanjut Tarmizi, para Keuchik harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua yang terkait dengan urusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya oleh Pemerintah.

“Ini juga harus disampaikan ke warga, semua di gratiskan oleh Pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu segan mendatangi kantor Disdukcapil dengan alasan tidak ada biaya” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Syahrullah megatakan tujuan digelarnya sosialisasi salah-satunya adalah untuk memberikan pengetahuan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi dan document kependudukan secara grtais.

Peserta terdiri dari 90 Keuchik dalam Kota Banda Aceh, sementara yang tampil sebagai pemateri adalah Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Banda Aceh, Uswansyah. (Mkk)


SHARE: