Minimalisir Angka Perceraian PNS, Pemko Gelar Sosialisasi
Banda Aceh – Kasus perceraian yang terjadi di PNS jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh tercatat 20 kasus hingga periode Oktober 2014. Dari 20 kasus tersebut, sebanyak 80 persen didominasi oleh guru.
Hal ini di ungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banda Aceh Dra Emila Sovayana, Selasa (28/10) disela-sela acara sosialisasi PP 45 tahun 1990 dan PP 53 tahun 2010 bagai para PNS Kota di Aula lantai IV, Gedung A, Balai Kota Banda Aceh.
Kata Emi, sapaan akrab Kepala BKPP ini, meski tergolong angkanya sangat kecil dari jumlah PNS Kota yang mencapai 6000-an orang lebih, namun fenomena ini merupakan sesuatu hal yang mengkhawatirkan, mengingat persoalan ini tentunya berimbas terhadap kinerja seorang PNS itu sendiri.
Ditanya penyebab perceraian tersebut, Emi mengungkapkan ada beberapa penyebab, diantaranya karena KDRT, persoalan ekonomi dan lainnya.
”Sebenarnya sich gugatan yang masuk lebih dari 20, Namun kita mengedepankan pembinaan dengan melakukan mediasi kepada mereka sehingga banyak juga PNS yang rujuk dan tidak mengajukan gugatannya tingkat yang lebih tinggi” ungkapnya.
Dengan latar belakang kasus perceraian ini, Pemerintah Kota melalui BKPP menggelar sosislisasi dengan harapan dapat memberikan pemahaman kepada PNS yang berujung pada menurunnya angka perceraian di kalangan PNS Kota Banda Aceh.
”Kegiatan sosialisasi PP nomor 45 dan PP nomor 53 yang kita lakukan, salah-satunya untuk meminimalisir terjadinya kasus perceraian PNS Kota dan juga pembinaan terhadap karir PNS” kata Emi.
”Selain itu, kegiatan ini adalah upaya dari Pemko untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kualitas sumber daya aparatur yang berjiwa disiplin dan profesional” jelasnya lagi.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum M Nurdin S Sos yang membuka sosialisasi ini mengatakan seorang PNS harus dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Katanya, ke dua PP ini pada prinsipnya adalah untuk memproteksi PNS itu agar tidak terjadi perceraian dan perilaku indisipliner.
“PP ini sebenarnya bukan untuk menjerat PNS, namun lebih kepada upaya proteksi terhadap PNS agar tidak melakukan perceraian dan tindakan indispilner yang justru merugikan PNS itu sendiri” jelas M Nurdin.
Sesuai data dari BKPP, kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 28 sampai dengan 29 Oktober. Sosialisasi diikuti sebanyak 170 PNS Kota Banda Aceh. Panitia mendatangkan pemateri dari dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pusat, yaitu Robinsar Marbun SH MH dan Dwi Wahyudi Budiman SH MM. (Mkk)