Hari ini, Empat Penjudi Akan Di Cambuk Di Masjid Agung Al-Makmur
Banda Aceh – Siang ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) dibantu Wilayatul Hisbah Banda Aceh kembali akan mengeksekusi cambuk empat pelanggar Masir (judi). Proses eksekusi direncanakan dilakukan di halaman masjid Agung Al-Makmur, Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh .
Keempat terpidana Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir itu direncanakan akan dicambuk usai shalat Jumat, dan telah mendapat kekuatan hukum tetap (inkrach) dari Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Kajari Banda Aceh Husni Thamrin mengaku sudah menyampaikan perihal ini ke Wali Kota Banda Aceh.
“Kami sudah sampaikan kepada wali kota terkait eksekusi hukum cambuk empat terhukum di Masjid Agung Al-Makmur pada hari Jumat nanti,” kata Husni Thamrin ketika dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014) kemarin.
Husni Thamrin menjelaskan, dipilihnya Masjid Agung Al-Makmur dipilih sebagai lokasi cambuk, karena memiliki areal areal yang luas. Kepada masyarakat yang ingin menyaksikan, akan berada 12 meter dari panggung eksekusi.
“Ini pengalaman dari eksekusi sebelumnya, antusias masyarakat untuk melihat cukup tinggi. Jadi butuh Masjid yang memiliki halaman luas,” unkapnya seray menambahkan, terkait lokasi ini, pihaknya sudah mendapat persetujuan dari panitia mesjid setempat.
Menurutnya, keempat pelaku maisir ini sudah divonis oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh, seperti beberapa pelaku maisir yang dicambuk pada Jumat dua pekan lalu di Masjid Besar Pahlawan, Banda Aceh.
Wali Kota Minta Kasatpol PP Seterilkan Lokasi dari Anak-anak
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE meminta Kasatpol PP Rita Puji Astuti agar mensterilkan lokasi eksekusi dari anak-anak dibawah umur. Permintaan ini disampaikan Illiza, Kamis (2/10) saat melakukan konprensi pers di ruang rapat Wali Kota Banda Aceh.
Menurutnya, proses elsekusi yang dilakukan terhadap empat pelanggar maisir ini tidak baik disaksikan anak-anak di bawah umur. Illiza tidak ingin proses eksekusi jadi tontonan anak-anak dibawah umur seperti yang terjadi saat hukum cambuk dilakukan terhadap 8 penjudi di masjid Besar Pahlawan kembali terulang. (Mkk)