Pertimbangkan Hari Tasyrik, Pemko Tambah Hari Libur Tiga Hari
Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan tambahan hari libur hari raya Idul Idha 1435 H selama tiga hari kepada Pegawai terhitung hari Senin, Selasa dan Rabu atau tanggal 6,7 dan 8 Oktober 2014.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Banda Aceh nomor: 061.2/01509 tanggal 26 September 2014 tentang penambahan hari libur setelahIdul Adha 1435 H. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/34547 tanggal 24 September 2014.
Dalam SE yang ditandantangani Wali Kota Illiza Saaduddin Djamal SE, ditetapkan beberapa hal penting, yakni;
Untuk pelaksanaan hari-hari besar Islam (Idul Adha) kepada Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diberikan tambahan hari libur selama tiga hari, yaitu Senin, Selasa dan Rabu.
Bagi Instansi yang menerapkan pola 5 (Lima) hari Kerja dalam seminggu agar memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur tersebut dengan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 11 dan 18 Oktober 2014 serta hari Sabtu tanggal 1 November 2014.
Bagi SKPD yang menerapkan pola 6 (enam) hari kerja dalam seminggu wajib menambah kekeurangan jam kerja sebanyak 19,15 jam dengan cara menambah jam kerja sebanyak 1 jam 4 menit setiap hari selama 18 hari kerja.
Sedangkan bagi Unit/Satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti RSUD Meuraxa, Puskesmas, KPPTSP, Disdukcapil, DPKAD, BPBD dan PDAM diminta mengatur penugasan pegawai sehngga pemberian layanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam SE ini juga diatur sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2014 (setelah libur Idul Adha 1435 H) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mkk)