Terkait Proses Cambuk Penjudi, Ini Penjelasan Wali Kota
Banda Aceh – Depalan orang dari sembilan orang divonis bersalah karena melanggar Qanun nomor 7/2013 tentang hukum acara jinayah junto pasal 23 ayat (1) Qanun nomor 13/2013 tentang maisir oleh Mahkamah Syariah di eksekusi dengan hukuman cambuk. Proses eksekusi dilakukan di halamam Masjid Besar Pahlawan, Kampung Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (19/9).
Terkait proses cambuk ini, Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal SE yang ikut hadir menjelaskan bahwa eksekusi cambuk terhadap depalan pelanggar maisir ini digelar bukan untuk menghina para pelanggar syariat Islam di depan umum, tetapi untuk mengangkat derajat dan martabat mereka di depan Allah.
Kata Illiza, eksekusi cambuk ini merupakan bagian dari penerapan syariat Islam yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Kota untuk mewujudkan Banda Aceh sebagai kota madani, kota yang bersyariat dan berupaya menjalankan hukum Allah SWT.
“Hukuman cambuk yang kita laksanakan hari ini hendaknya tidak hanya menjadi hukuman fisik para pelanggar tetapi berefek jera kepada pelaku dan kita semua. Cambuk ini tidaklah seberapa dibandingkan dengan azab Allah swt. Karena judi adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah” ujar Illiza.
Oleh karenanya, Illiza mengajak semua elemen selaku hamba Allah dan umat Rasulullah saw senantiasa memperbaiki diri dan memperbanyak amalan kebajikan serta menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang oleh agama Islam.
Eksekusi yang mengundang perhatian ribuan warga ini sempat berlangsung tegang, karena para pelanggar sempat berusaha melawan ketika dibawa ke atas panggung dan mengundang kemarahan warga yang berujung menyoraki para terhukum.
Melihat sikap warga yang menyoraki terhukum, Illiza berusaha menenangkan dengan menjelaskan bahwa proses eksekusi ini bukan sebuah tontonan dan bukan kegiatan untuk menghinakan manusia, namun untuk mengangkat derajat mereka dihadapan Alllah dan didepan manusia. Belum tentu mereka yang melakukan pelanggaran yang terkena hukuman akan lebih buruk daripada kita hadir menyaksikan proses eksekusi.
“Bisa jadi kita akan lebih buruk dari mereka, karena mereka telah menjalankan hukuman dan telah bertaubatun nasuha. Jadi jangan pernah datang kesini untuk bertepuk-tangan menghina mereka, bisa jadi tanpa kita sadari kita sedang menepuki diri kita sendiri” ungkap Illza.
Seyogianya proses hukuman cambuk dilakukan terhadap 9 pelanggar maisir, namun hanya delapan yang di cambuk, sedangkan satu orang pelanggar, yakni AS (43 tahun) dinyatakan tidak sehat oleh dokter dan akan diseksekusi setelah dinyatakan sehat.
Sementara delapan orang yang menjalani hukuman adalah Putra Suryadi (20 tahun), WI (20 tahun), MF(39 tahun), SH(51 tahun), FA(28 tahun), MF (31 tahun), YN (37 tahun) dan MH (30 tahun).