PNS Bolos Kerja Usai Libur Idul Fitri Kena Pemotongan TPK 50 sampai 100 Persen

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberlakukan pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) kepada PNS nya yang bolos kerja usai lebaran Idul Fitri nanti. Tidak  tanggung-tanggung, ancaman pemotongan TPK mencapai 50 persen hingga 100 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Kota Banda Aceh Drs T Saifuddin TA M Si tertanggal 21 Juli 2014.

Dalam surat edaran dengan nomor 061.2/01078 tersebut, pada poin 4 tertulis bahwa Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada tanggal 4 Agustus 2014 dikenakan pemotongan TPK sebesar 50 persen. Sementara pada poin 5 tercantum, bahwa Pegawai Negeri Sipil, Tenaga Honorer dan Tenaga Kontrak dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada tanggal 12 Agustus 2013 dan 4 Agustus 2014 dikenakan pemotongan TPK sebesar 100 persen.

“Pada poin ke 5 ini bagiPNS yang bolos dan kita periksa datanya pada libur Idul Fitri tahun yang lalu juga bolos, yakni tanggal 12 Agustus 2013 kita kenakan pemotongan 100 persen, ini artinya berlaku akumulasi dari tahun lalu” jelas Sekda Kota Drs T Saifuddin ketika dimintai penjelasannya, Selasa (22/7/14) diruang kerjanya.

Kata Sekda, surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh ini adalah menindaklanjuti Surat Gubernur Aceh No.061.2/27922 tanggal 07 Juli 2014 dan berdasarkan Keputusan Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menpan dan RB Nomor 5 Tahun 2013 dan nomor SKB.05/MENPAN-RB/08/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014.

Dalam SKB tersebut tertuang pada poin A yaitu, Hari Senin tanggla 28 Juli 2014 dan hari Selasa tanggal 29 Juli 2014 merupakan hari libur nasional untuk Idul Fitri 1435 H. dan pada poin B tertuang bahwa hari Rabu tanggal 30 Juli 2014, hari Kamis tanggal 31 Juli 2014 dan hari Jumat tanggal 1 Agustus 2014 ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka Idul Fitri.

“Dengan libur dan cuti bersama sepanjang ini, saya pikir tidak ada alasan lagi bagi kita sebagai aparatur Pemerintah untuk memperpanjang liburnya dan bolos kerja tanpa alas an yang sah” kata Sekda.

Sementara bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur/cuti bersama tersebut, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetapberjalan sebagaimana mestinya.

Kepada setiap kepala SKPD dan Kepala bagian diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran PNS/Tenaga Kontrak dan Tenaga Honor pada hari pertama kerja selepas libur Idul Fitri nanti. (Mkk)


SHARE: